Eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh

Salah satu terpidana pelanggar Peraturan Daerah (Qanun) Syariat Islam (kanan) berada di dalam mobil ambulans sebelum menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawarah Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar, Aceh, Jumat (18/2/2022). Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Besar menjatuhkan hukuman 10 sampai 70 kali cambuk kepada lima terpidana yang terbukti melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagai wujud dalam penegakan syariat Islam di Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.

Copyright © ANTARA 2022