Bantuan sosial perbaikan rumah tak layak huni

Warga berada di dalam rumah gubuk tak layak huni miliknya di Desa Utengkot, Lhokseumawe, Aceh, Rabu (3/2/2021). Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama mengatakan, Tahun 2021 pemerintah melanjutkan bantuan sosial perbaikan rumah tak layak huni (RTLH) bagi masyarakat miskin sebesar Rp15 juta per KK per unit, program penanganan kemiskinan esktrem. ANTARA FOTO/Rahmad/foc.

Copyright © ANTARA 2021