Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi asal Belanda saat rilis pengungkapan kasus tersebut di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Pengungkapan kasus hasil kerja sama Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai serta Kemenkumham tersebut berhasil mengamankan barang bukti 4.945 butir ekstasi dengan empat tersangka yaitu Herianto alias Anto, Sunardi alias Doyok, Hengky Sutejo alias Hengky dan Hasrul alias Ardi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Copyright © ANTARA 2020