Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir (kanan) bersama penasehat hukumNYA meninggalkan ruangan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10/2019). Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
Copyright © ANTARA 2019