MK gelar sidang putusan sengketa Pileg 2019 Selasa hingga Jumat

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Arsip - Hakim Konsititusi Enny Nurbaningsih (tengah), hakim Wahiduddin Adams (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Jumat (26/7/2019). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan jawaban termohon, mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pengesahan alat bukti tambahan dari KPU terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat . (ANTARA FOTO/Reno Esnir) (ANTARA/RENO)
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan akhir untuk 202 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019, mulai Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8) bertempat di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Pada hari pertama sidang putusan, Selasa, Majelis Hakim Konstitusi akan membacakan 67 perkara sengketa Pileg 2019.

"MK akan memutus seluruh perkara PHPU pada Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8), pada hari pertama diagendakan membacakan putusan untuk 67 perkara," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.

Sedangkan pada hari kedua akan diputus 72 perkara sengketa Pileg 2019, kemudian 41 dan 39 perkara masing-masing pada hari ketiga dan keempat.
Baca juga: Sidang Pileg, MK akan gelar putusan akhir perkara sengketa Pileg

Sebelumnya, Mahkamah telah menerima 260 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019, dan diperiksa dalam sidang pendahuluan yang kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.

Kemudian pada Senin (22/7), Mahkamah melalui putusan sela menyatakan tidak akan melanjutkan 58 perkara dari 260 perkara perselisihan hasil Pileg 2019.

Dalam putusan tersebut dinyatakan 122 perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, sementara 80 perkara lainnya yang tidak disebutkan dalam pembacaan putusan sela akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir.
Baca juga: Sidang Pileg, MK mulai gelar sidang pembuktian PHPU Legislatif

Sejak Selasa (23/7) hingga Selasa (30/7), Mahkamah menggelar sidang pembuktian perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 untuk 122 perkara tersebut.

Persidangan untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.

Namun untuk pembacaan putusan dan ketetapan, sidang akan dilakukan secara pleno atau dihadiri oleh sembilan orang hakim konstitusi.
Pewarta:
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Mendagri usulkan masa kampanye Pemilu hanya dua bulan Sebelumnya

Mendagri usulkan masa kampanye Pemilu hanya dua bulan

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS