Pontianak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, akan menetapkan calon terpilih anggota legislatif setempat pada hari Selasa (30/7).
"Besok, Selasa, akan digelar rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik peserta dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sambas hasil Pemilihan Umum 2019. Sebanyak 45 kursi untuk 45 anggota DPRD terpilih akan ditetapkan," ujar anggota KPU Kabupaten Sambas Martono saat dihubungi ANTARA di Sambas, Senin.
Setelah penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sambas, pelantikan anggota DPRD pada bulan September 2019.
Baca juga: KPU: Penetapan calon terpilih anggota DPRD Sambas pada 4 Juli
"Hasil penetapan calon terpilih anggota DPRD ini yang akan diajukan untuk dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Sambas," katanya.
Menurut Martono, tidak terdapat gugatan dari peserta pemilu di tingkat DPRD kabupaten sehingga penetapan calon terpilih anggota DPRD dapat dilaksanakan oleh KPU setempat.
Namun, lanjut dia, masih terdapat calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sambas yang tidak menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Hingga saat ini, ada dua calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sambas yang belum menyerahkan LHKPN, " katanya.
Ia menyebutkan batas akhir penyerahan LHKPN adalah 7 hari setelah penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD. Jika tidak menyerahkan LHKPN, nama calon terpilih tersebut tidak dapat dimasukkan dalam pengajuan pelantikan anggota DPRD.
Baca juga: Wabup Sambas ajak masyarakat percayakan hasil pemilu pada KPU
ia berharap calon terpilih segera melakukan penyerahan LHKPN sebagaimana amanat dari aturan yang sudah ada.
"Segera sampaikan LHKPN. Kami tegaskan batas akhir setelah 7 hari setelah penetapan calon terpilih. Semoga pihak terkait menyerahkan apa yang sudah menjadi kewajibannya," kata Martono.
"Besok, Selasa, akan digelar rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik peserta dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sambas hasil Pemilihan Umum 2019. Sebanyak 45 kursi untuk 45 anggota DPRD terpilih akan ditetapkan," ujar anggota KPU Kabupaten Sambas Martono saat dihubungi ANTARA di Sambas, Senin.
Setelah penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sambas, pelantikan anggota DPRD pada bulan September 2019.
Baca juga: KPU: Penetapan calon terpilih anggota DPRD Sambas pada 4 Juli
"Hasil penetapan calon terpilih anggota DPRD ini yang akan diajukan untuk dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Sambas," katanya.
Menurut Martono, tidak terdapat gugatan dari peserta pemilu di tingkat DPRD kabupaten sehingga penetapan calon terpilih anggota DPRD dapat dilaksanakan oleh KPU setempat.
Namun, lanjut dia, masih terdapat calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sambas yang tidak menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Hingga saat ini, ada dua calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sambas yang belum menyerahkan LHKPN, " katanya.
Ia menyebutkan batas akhir penyerahan LHKPN adalah 7 hari setelah penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD. Jika tidak menyerahkan LHKPN, nama calon terpilih tersebut tidak dapat dimasukkan dalam pengajuan pelantikan anggota DPRD.
Baca juga: Wabup Sambas ajak masyarakat percayakan hasil pemilu pada KPU
ia berharap calon terpilih segera melakukan penyerahan LHKPN sebagaimana amanat dari aturan yang sudah ada.
"Segera sampaikan LHKPN. Kami tegaskan batas akhir setelah 7 hari setelah penetapan calon terpilih. Semoga pihak terkait menyerahkan apa yang sudah menjadi kewajibannya," kata Martono.
Pewarta: Dedi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019