pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

KPU minta legislatif terpilih menyerahkan laporan harta kekayaan

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Suasana rapat pleno KPU Raja Ampat penetapan anggota DPR terpilih 2019 (Foto Antara Papua Barat/ Ernes)
Apabila anggota legislatif terpilih tidak menyerahkan laporan harta kekayaan tersebut maka yang bersangkutan tidak akan dilantik."
Waisai (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, mengingatkan anggota legislatif terpilih agar menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN).

Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe di Waisai, Senin, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan 20 orang anggota legislatif hasil pemilu 2019.

Baca juga: KPK: LHKPN Pemkab Situbondo 100 persen

Baca juga: KPK: Kepatuhan LHKPN sejumlah daerah di Papua Barat rendah

Baca juga: KPK selenggarakan bimtek pengisian LHKPN di Papua dan Papua Barat


Dia mengatakan, sesuai aturan legislatif terpilih periode 2019 - 2024 setelah ditetapkan oleh KPU wajib menyerahkan berkas laporan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara.

Menurut dia, penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara bagi legislatif terpilih terhitung 7 hari setelah pleno penetapan kursi.

"Hari ini kita telah melakukan pleno penetapan anggota DPR terpilih dan selama 7 hari kedelapan menunggu laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara untuk diserahkan kepada KPU pusat," ujarnya.

Karena itu, dia berharap, 20 anggota legislatif Raja Ampat yang telah ditetapkan segera membuat laporan kekayaan tersebut dan menyerahkan kepada KPU.

"Apabila anggota legislatif terpilih tidak menyerahkan laporan harta kekayaan tersebut maka yang bersangkutan tidak akan dilantik," tambah dia.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
KPU Kabupaten Kediri tetapkan perolehan kursi anggota DPRD Sebelumnya

KPU Kabupaten Kediri tetapkan perolehan kursi anggota DPRD

Praktisi harap MK berpijak pada keadilan substantif Selanjutnya

Praktisi harap MK berpijak pada keadilan substantif