pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Jaksa bacakan dakwaan untuk PPK Koja dan Cilincing

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Dokumentasi sidang dakwaan dugaan tindak pidana pemilu PKK Cilincing dan Koja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Dok Bawaslu Jakarta Utara)
Kepentingan Bawaslu hanya satu, yakni demi tegaknya keadilan pemilu."
Jakarta (ANTARA) - Perkara dugaan tindak pidana pemilu penghilangan suara yang diduga dilakukan oleh anggota PPK Koja dan Cilincing, Jakarta Utara, telah memasuki babak persidangan.

Ketua Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara, Benny Sabdo mengatakan perkara ini terbesar sepanjang sejarah penindakan.

Baca juga: Bawaslu tidak temukan unsur pidana jual beli suara melibatkan KPU

Baca juga: Bawaslu Riau laporkan 182 pelanggaran pidana Pemilu ke Mabes Polri

Baca juga: Polres Nias limpahkan tersangka tindak pidana Pemilu ke Kejari


Hal itu disampaikan Benny karena jumlah terdakwa sebanyak 10 orang dan berkas perkara yang tebalnya nyaris mencapai satu meter.

Benny juga mengatakan jajarannya melakukan gelar dan ekspose perkara tersebut selama berhari-hari dengan melibatkan belasan penyidik dan puluhan jaksa.

"Kepentingan Bawaslu hanya satu, yakni demi tegaknya keadilan pemilu," kata Benny dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Selasa.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar membacakan surat dakwaan kepada terdakwa PPK Koja Alim Sori dkk dan PPK Cilincing Idi Amin dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu, Fedrik mendakwa kesepuluh terdakwa dengan Pasal 532 dan Pasal 505 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 532 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00."

Selanjutnya Pasal 505 berbunyi: "Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00."

Benny menyampaikan sidang perkara ini terbuka untuk umum dan mempersilakan siapa saja dari seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi jalannya persidangan.

"Sidang perkara ini terbuka untuk umum. Jadi, silakan bagi publik secara luas turut mengawasi proses persidangan," tuturnya

Perkara ini bertolak dari Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara menerima laporan Caleg DPRD DKI No Urut 1 Partai Demokrat H. Sulkarnain dan Caleg DPRD DKI No Urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana.

Sebelumnya di Jakarta Utara, ada tiga perkara pidana pemilu yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Saras tak tahu soal gugatan, PN Jaksel: Mungkin tanda tangan pas mimpi Sebelumnya

Saras tak tahu soal gugatan, PN Jaksel: Mungkin tanda tangan pas mimpi

KPU Banjarmasin targetkan partisipasi pemilih capai 90 persen Selanjutnya

KPU Banjarmasin targetkan partisipasi pemilih capai 90 persen