Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan permohonan perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 yang diajukan caleg Partai Gerindra untuk DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta II Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tidak berkedudukan hukum karena melewati tenggat waktu pengajuan.
"Pemohon telah melakukan perbaikan sekaligus mengajukan satu pemohonan baru pada 31 Mei 2019, padahal sama sekali belum pernah disinggung atau dituangkan dalam permohonan awal," ujar kuasa hukum KPU Absar Kartabrata di ruang sidang Panel I, Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Selain itu permohonan pemohon, kata Absar, merupakan sengketa perolehan suara partai politik sehingga yang berkedudukan hukum untuk menggugat seharusnya adalah partai politik bukan perseorangan.
Permohonan yang diajukan oleh keponakan Prabowo Subianto tersebut dinilai KPU patut dan beralasan menurut hukum untuk Mahkamah menyatakan dalam putusan sela sebagai tidak dapat menerima permohonan pemohon. Selain itu pemohon dinilai KPU tidak mempersoalkan sengketa hasil pemilu.
Baca juga: Rahayu Saraswati, Anggota DPR yang aktris
Baca juga: Rahayu Saraswati ambil bagian dalam film Gunung Emas Almayer
Baca juga: Keponakan Prabowo perjuangkan penyelamatan TKI
Sementara terkait dengan dalil pemohon atas pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif 2019 daerah pemilihan DKI Jakarta II, pemohon ternyata tidak mempersoalkan masalah tersebut ke Bawaslu yang memiliki kompetensi untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
"Oleh karena permasalahan tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi melainkan Bawaslu," ujar Absar.
Dalam permohonannya, Saraswati--yang juga anggota DPR RI periode 2014-2019--mempersoalkan dugaan hilangnya suara yang seharusnya dia dapatkan, sejumlah 29.556 suara. Pemohon sebelumnya memprediksi pihaknya memperoleh 373.687 suara, namun KPU menetapkan jumlah perolehan suara pemohon adalah 344.131.
"Pemohon telah melakukan perbaikan sekaligus mengajukan satu pemohonan baru pada 31 Mei 2019, padahal sama sekali belum pernah disinggung atau dituangkan dalam permohonan awal," ujar kuasa hukum KPU Absar Kartabrata di ruang sidang Panel I, Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Selain itu permohonan pemohon, kata Absar, merupakan sengketa perolehan suara partai politik sehingga yang berkedudukan hukum untuk menggugat seharusnya adalah partai politik bukan perseorangan.
Permohonan yang diajukan oleh keponakan Prabowo Subianto tersebut dinilai KPU patut dan beralasan menurut hukum untuk Mahkamah menyatakan dalam putusan sela sebagai tidak dapat menerima permohonan pemohon. Selain itu pemohon dinilai KPU tidak mempersoalkan sengketa hasil pemilu.
Baca juga: Rahayu Saraswati, Anggota DPR yang aktris
Baca juga: Rahayu Saraswati ambil bagian dalam film Gunung Emas Almayer
Baca juga: Keponakan Prabowo perjuangkan penyelamatan TKI
Sementara terkait dengan dalil pemohon atas pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif 2019 daerah pemilihan DKI Jakarta II, pemohon ternyata tidak mempersoalkan masalah tersebut ke Bawaslu yang memiliki kompetensi untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
"Oleh karena permasalahan tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi melainkan Bawaslu," ujar Absar.
Dalam permohonannya, Saraswati--yang juga anggota DPR RI periode 2014-2019--mempersoalkan dugaan hilangnya suara yang seharusnya dia dapatkan, sejumlah 29.556 suara. Pemohon sebelumnya memprediksi pihaknya memperoleh 373.687 suara, namun KPU menetapkan jumlah perolehan suara pemohon adalah 344.131.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019