MK dengar jawaban KPU untuk 68 perkara

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri), Hakim Konstitusi Aswanto (tengah), dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dalam pemeriksaan persidangan PHPU Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi, Senin (15/7/2019). ANTARA/Maria Rosari/am.
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPD-DPRD Tahun 2019 untuk 68 perkara, pada Senin (15/7), dengan agenda pemeriksaan persidangan.

"Agenda hari ini untuk 68 perkara PHPU adalah pemeriksaan persidangan, yang terbagi pada tiga ruang sidang panel di Gedung MK," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.

Baca juga: Sidang Pileg, hakim kaget foto diedit dapat dipersoalkan
Baca juga: Sidang Pileg, tujuh parpol gugat KPU Riau


Pemeriksaan persidangan digelar dengan mendengar jawaban KPU selaku termohon, mendengarkan keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.

Pada hari pertama pemeriksaan sidang, Mahkamah memeriksa akan memeriksa 68 perkara dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Provinsi Aceh, Maluku Utara, dan Provinsi Papua.

Persidangan untuk perkara PHPU Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.

Pada panel pertama diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Anwar merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, sementara Enny diusulkan oleh Presiden (pemerintah), Arief diusulkan oleh DPR.

Kemudian panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP. Sitompul. Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, sementara Saldi diusulkan oleh Presiden, dan Manahan diusulkan oleh MA.

Panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden. Sementara Suhartoyo diusulkan oleh MA dan Wahiduddin diusulkan oleh DPR.

Baca juga: Sidang Pileg kuasa hukum PAN ingin pinjam berkas permohonan dari hakim
Baca juga: Hakim tegur kuasa hukum Perindo wakili perseorangan dan partai
Pewarta:
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Pengamat: Pertemuan Jokowi-Prabowo wujudkan demokrasi lebih baik Sebelumnya

Pengamat: Pertemuan Jokowi-Prabowo wujudkan demokrasi lebih baik

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS