Jakarta (ANTARA) - Tujuh partai politik menggugat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau karena merasa dirugikan dengan penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 oleh KPU.
Adapun tujuh partai politik tersebut, yakni PKB, Partai Hanura, PDIP, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Berkarya, dan PBB.
Baca juga: Sidang Pileg - MK gelar sidang PHPU Legislatif untuk 11 provinsi
Partai Bulan Bintang sebagai partai pertama yang melakukan presentasi permohonan mendalilkan bahwa dalam pelaksanaan pemilihan umum anggota legislatif, khususnya Dapil Kuantan Senggigi 3, KPU telah bertindak di luar aturan yang berlaku.
Selanjutnya, Partai Hanura menjelaskan telah terjadi pengurangan perolehan suara partai yang diketuai oleh Oesman Sapta Odang itu sebanyak 587 suara di Daerah Pemilihan Kabupaten Indragiri Hulu.
Partai Gerindra menyatakan adanya selisih perolehan suara sebanyak 38.762 antara versi pemohon dan termohon untuk keanggotaan DPR Dapil Riau 2. Partai Gerindra juga menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para PPK di lima kabupaten, yakni Kabupaten Kampar, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kuantan Singgigi, dan Palalawan.
Baca juga: Sidang Pileg, KPU sudah serahkan jawaban dan alat bukti
Berikutnya, PDIP menggugat hasil rekapitulasi untuk pengisian keanggotan DPRD pada Dapil Siak 4, Indragiri Hilir 3, Bengkalis 4, dan Bengkalis 5. PDIP dalam petitumnya meminta adanya pemungutan suara ulang di 65 TPS Provinsi Riau.
Terakhir, Partai NasDem yang menggugat hasil rekapitulasi untuk pengisian keanggotaan DPRD pada Dapil Bengkalis 3, Bengkalis 5, dan Siak 3.
Persidangan yang digelar pada Panel I ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman yang didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Adapun tujuh partai politik tersebut, yakni PKB, Partai Hanura, PDIP, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Berkarya, dan PBB.
Baca juga: Sidang Pileg - MK gelar sidang PHPU Legislatif untuk 11 provinsi
Partai Bulan Bintang sebagai partai pertama yang melakukan presentasi permohonan mendalilkan bahwa dalam pelaksanaan pemilihan umum anggota legislatif, khususnya Dapil Kuantan Senggigi 3, KPU telah bertindak di luar aturan yang berlaku.
Selanjutnya, Partai Hanura menjelaskan telah terjadi pengurangan perolehan suara partai yang diketuai oleh Oesman Sapta Odang itu sebanyak 587 suara di Daerah Pemilihan Kabupaten Indragiri Hulu.
Partai Gerindra menyatakan adanya selisih perolehan suara sebanyak 38.762 antara versi pemohon dan termohon untuk keanggotaan DPR Dapil Riau 2. Partai Gerindra juga menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para PPK di lima kabupaten, yakni Kabupaten Kampar, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kuantan Singgigi, dan Palalawan.
Baca juga: Sidang Pileg, KPU sudah serahkan jawaban dan alat bukti
Berikutnya, PDIP menggugat hasil rekapitulasi untuk pengisian keanggotan DPRD pada Dapil Siak 4, Indragiri Hilir 3, Bengkalis 4, dan Bengkalis 5. PDIP dalam petitumnya meminta adanya pemungutan suara ulang di 65 TPS Provinsi Riau.
Terakhir, Partai NasDem yang menggugat hasil rekapitulasi untuk pengisian keanggotaan DPRD pada Dapil Bengkalis 3, Bengkalis 5, dan Siak 3.
Persidangan yang digelar pada Panel I ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman yang didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019