pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Bawaslu Tanjungpinang bukukan hasil pengawasan Pemilu 2019

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini (Nikolas Panama)
Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau akan membukukan hasil pengawasan Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan, hasil laporan akhir pengawasan pemilu akan menjadi karya yang dibukukan.

"Pemilu 2019 merupakan sejarah penting bangsa, karena itu kami akan membukukan hasil pengawasan di Tanjungpinang," katanya.

Baca juga: Legislator Kepri minta beban kerja KPPS dievaluasi

Baca juga: KPU Tanjung Pinang musnahkan 6.424 surat suara sisa

Baca juga: Bawaslu Kota Tanjungpinang tidak temukan pelanggaran TOT RGP


Zaini mengemukakan buku tersebut dapat menjadi bukti sejarah penting, yang layak diketahui publik. Dari isi buku itu pula dapat dijadikan bahan diskusi kepemiluan ke depan.

Bahkan buku itu dapat dijadikan sebagai referensi untuk bahan ajar di sekolah maupun kampus. Pelajar SMA dan mahasiswa sudah memberikan kontribusi yang besar dalam menyukseskan pemilu.

"Buku itu pula dapat dijadikan sebagai referensi untuk kepentingan pemerintahan," katanya.

Bawaslu Tanjungpinang pada Pemilu 2014 menangani 14 kasus yang berhubungan dengan kepemiluan, beberapa di antaranya dilanjutkan sampai ke pengadilan.

"Kasus kepemiluan, seperti kampanye di lembaga pendidikan sudah diputuskan hakim, dan beberapa kasus politik uang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Tanjungpinang Maryamah menambahkan 14 kasus tersebut terdiri dari enam kasus hasil temuan Bawaslu Tanjungpinang, dan delapan kasus lainnya merupakan laporan dari berbagai pihak, termasuk peserta pemilu.

Salah satu kasus unik yang dilaporkan terkait makelar politik uang. Namun tidak dapat ditindaklanjuti lantaran objek perkara tidak masuk dalam unsur pidana pemilu.

Orang yang diduga sebagai makelar kasus itu belum sempat melakukan transaksi caleg.

"Tidak ada pihak yang dirugikan oleh orang yang dituduh sebagai makelar kasus sehingga tidak masuk dalam unsur kasus pidana pemilu," tegasnya.

Komisioner Bawaslu RI Muhammad Afifuddin mengatakan hasil pengawasan yang dilakukan menjadi data penting dalam memberikan keterangan tertulis dalam gugatan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Ia mengapresiasi Bawaslu se- Indonesia yang telah intensif melakukan pengawasan Pemilu 2019. Tugas penting selanjutnya yang dilakukan yakni mengevaluasi dan menyusun laporan akhir hasil pengawasan.

"Evaluasi dan laporan akhir pengawasan sangat penting, sebagai catatan dokumentasi sejarah Pemilu 2019," ujar Afifuddin.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
PKB: Koalisi Jokowi-Ma'ruf Amin sudah kuat di parlemen Sebelumnya

PKB: Koalisi Jokowi-Ma'ruf Amin sudah kuat di parlemen

TPN: Kesaksian Menkeu untuk soal bansos di perkara PHPU Selanjutnya

TPN: Kesaksian Menkeu untuk soal bansos di perkara PHPU