pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Jokowi disarankan temui Prabowo lebih dulu

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Pakar komunikasi politik dari Universitas Bengkulu Lely Arrianie. (Antara)
Jakarta (ANTARA) - Dosen Komunikasi Politik Universitas Bengkulu Lely Arianie mengatakan sebaiknya Joko Widodo menemui Prabowo Subianto terlebih dulu sebagai proses rekonsiliasi pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan penetapan presiden-wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Saya sarankan Pak Jokowi yang mengajak, menyapa, atau menelpon Pak Prabowo. Pasti dia (Jokowi) memahami perasaan hati orang yang kalah,” kata Lely kepada Antara, Kamis.

Baca juga: JK: Rekonsiliasi Jokowi-Prabowo tetap perlu, hanya soal waktu saja

Baca juga: Ma'ruf Amin: Rekonsiliasi tidak harus berbagi kursi

Baca juga: Pramono ungkap rekonsiliasi berlangsung hingga pelantikan presiden


Lely mengatakan meskipun tidak ada aturan siapa yang harus menemui terlebih dulu, Jokowi sebagai pemenang mengerti suasana kebatinan orang yang kalah. Presiden terpilih itu menurutnya juga tidak seharusnya terus-menerus mengirimkan perantaranya kepada Prabowo.

Namun, Lely melanjutkan apabila Jokowi sudah inisiatif mengajak atau menelepon Prabowo tetapi ditolak, itu tidak menjadi masalah.

“Yang kalah juga jangan jual mahal karena bagaimanapun perjalanan ketatanegaraan kita terus berjalan,” ujarnya.

Lely mengatakan pertemuan kedua tokoh itu akan membantu meredakan konflik di masyarakat.

Selain itu, ia juga memperkirakan rekonsiliasi Jokowi dan Prabowo akan turut membuat masyarakat yang semula terpecah-belah mungkin pelan-pelan bisa berangkulan kembali.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Enam pengacara dampingi sidang komisioner KPU Palembang Sebelumnya

Enam pengacara dampingi sidang komisioner KPU Palembang

PDIP buka suara soal Megawati tak tepat sampaikan "amicus curiae" Selanjutnya

PDIP buka suara soal Megawati tak tepat sampaikan "amicus curiae"