pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Ratusan kakek nenek gelar aksi di depan gedung DPRD Sumut

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Aksi Gerakan Kakek-Nenek Peduli Keadilan (GKN-PD) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (27/6). (Antara Sumut/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Medan (ANTARA) - Ratusan kakek dan nenek yang tergabung dalam Gerakan Kakek-Nenek Peduli Keadilan (GKN-PD) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis.

Mereka menuntut penegak hukum agar mengusut tuntas kasus penganiayaan yang berakibat kematian dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 21 hingga 22 Mei 2019 di depan Kantor Bawaslu RI.

"Katanya mereka meninggal karena kelelahan. Patut diduga bahwa aksi itu dilakukan oleh oknum-oknum yang menggunakan pakaian polisi dan brimob, serta pakaian sipil," kata Koordinator Lapangan Abu Fajar.

Ia menambahkan, selama Pemilihan Umum 2019 berlangsung, lebih dari 600 orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia secara misterius.

"Oleh karena itu, kami meminta agar Komnas HAM Indonesia untuk melakukan investigasi terhadap kematian tidak wajar terhadap lebih dari 600 orang di Indonesia," ujarnya lagi.

Usai menyampaikan orasinya, massa kembali menggelar doa bersama sebelum akhirnya membubarkan diri.
Baca juga: Aksi demo kawal sengketa pilpres di MK tak dukung paslon mana pun

Terpisah, Kapolda Sumut, Irjen Agus Andrianto mengimbau agar masyarakat Sumut untuk tetap tenang dan damai dalam menyikapi putusan MK.

"Apa pun putusan MK, sifatnya final dan mengikat. Jadi mari kita percayakan pada lembaga hukum tersebut," ujarnya pula.

Dia menegaskan, proses persidangan di MK sudah berjalan transparan dan adil. Dia meyakini hakim akan memutus sengketa pilpres tersebut dengan seadil-adilnya.

"Proses sidang dilaksanakan terbuka dan disaksikan jutaan masyarakat secara langsung. Hakim pasti memutuskan perkara dengan bukti dan saksi. Apalagi semuanya diambil sumpah sebelum memberikan kesaksian," katanya pula.
Pewarta:
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Bambang Widjojanto: Hakim MK tidak bantah adanya kecurangan Sebelumnya

Bambang Widjojanto: Hakim MK tidak bantah adanya kecurangan

Pakar: Amicus curiae memperkuat keyakinan hakim putuskan PHPU Selanjutnya

Pakar: Amicus curiae memperkuat keyakinan hakim putuskan PHPU