Jadi seluruh kekuatan yang terlibat dalam pengamanan di gedung MK dan sekitarnya hampir 47 ribuJakarta (ANTARA) - Sebanyak 47 ribu aparat gabungan dari kepolisian, TNI dan pemerintah daerah disiagakan untuk mengamankan objek-objek vital di Ibu Kota, DKI Jakarta menjelang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin, mengatakan untuk mengantisipasi potensi gangguan kerawanan yang timbul selama proses dan penetapan persidangan di MK, jumlah kekuatan TNI yang disiagakan sebanyak 17 ribu personel, kepolisian 28 ribu dan pemerintah daerah dua ribu.
"Jadi seluruh kekuatan yang terlibat dalam pengamanan di gedung MK dan sekitarnya hampir 47 ribu," tutur Dedi Prasetyo.
Baca juga: MK: Penutupan ruas Merdeka Barat kewenangan kepolisian
Baca juga: MK minta seluruh pihak hormati proses konstitusional
Khusus untuk pengamanan di lingkungan dan Gedung MK, terdapat sebanyak 13 ribu personel kepolisian.
Sisanya sebanyak 15 ribu berjaga di objek-objek vital nasional lain, seperti Istana Kepresidenan, Kantor KPU RI, Kantor Bawaslu RI dan perwakilan keduataan besar asing yang ada di Jakarta.
Dengan pengamanan itu, masyarakat diharapkan tidak perlu takut dan dapat beraktivitas seperti biasa menjelang putusan PHPU paling lambat pada Jumat (28/6).
Ada pun sembilan hakim MK melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar tertutup dimulai hari ini.
RPH membahas seluruh dinamika fakta persidangan untuk proses pengambilan keputusan, termasuk pembuatan rancangan putusan yang akan diumumkan kepada publik.
Sesuai dengan ketentuan MK tidak diperkenankan membacakan putusan terkait kesimpulan RPH tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak pemohon, termohon dan terkait paling lambat tiga hari.
Pemberitahuan tersebut akan dimuat melalui "website" atau laman resmi MK untuk diketahui oleh publik terkait waktu pengumuman putusan sidang.
Baca juga: Prabowo-Sandi akan terima hasil putusan MK
Baca juga: Putusan MK bersifat final dan mengikat
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019