pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Kuasa hukum TKN minta klarifikasi fakta sidang dengan bahasa rakyat

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Ahli dari pihak terkait Dr. Heru Widodo (tengah kanan) dan Prof. Edward Omar Syarief Hiariej (tengah kiri) memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21-6-2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait, yakni Paslon Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Ikhsan Abdullah, sebagai pihak terkait meminta hakim mengklarifikasi fakta-fakta sidang dengan bahasa rakyat pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Jumat, agar seluruh masyarakat Indonesia dapat memahami dengan jelas.

Seluruh pihak dalam persidangan, kata Ikhsan, merupakan kaum intelek dan sudah pasti paham segala masalah dan fakta yang dibahas dalam persidangan. Namun, masyarakat Indonesia belum tentu seluruhnya paham sehingga perlu klarifikasi lebih tegas dan jelas dari hakim.

Baca juga: Bila hakim MK ketuk palu, seluruh perselisihan dianggap selesai

"Persidangan ini ditonton oleh masyarakat se-Indonesia yang tentu harus mendapatkan penjelasan yang clear, runtut, dan jelas dengan bahasa rakyat," kata Ikhsan.

Menurut Ikhsan, tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa pihak terkait benar-benar melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Maka dari itu, dia juga memohon kepada hakim untuk mengklarifikasi pernyataan apabila nanti permohonan pihak Prabowo-Sandi ditolak, kekuasaan yang akan diperoleh pasangan Jokowi-Ma'ruf tidak akan dibatalkan.

"Ini penting agar kalau nanti persidangan ini terbukti bahwa permohonan ditolak adalah clear tidak mendelegitimasi kekuasaan yang akan diperoleh oleh pihak terkait, saya mohon klarifikasi," tambahnya.

Baca juga: Sidang MK, Ahli: ada lompatan logika dalam permohonan pemohon
Pewarta:
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Sidang MK,  Ahli: Beban pembuktian tidak dibebankan kepada termohon Sebelumnya

Sidang MK, Ahli: Beban pembuktian tidak dibebankan kepada termohon

Pakar: Amicus curiae memperkuat keyakinan hakim putuskan PHPU Selanjutnya

Pakar: Amicus curiae memperkuat keyakinan hakim putuskan PHPU