pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

KPU nilai dua ahli cukup patahkan keterangan saksi Prabowo-Sandi

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20-6-2019). (Foto: Rangga)
Jakarta (ANTARA) - Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari menilai keterangan dua ahli yang dihadirkan pihaknya dalam sidang keempat cukup menjawab atau mematahkan segala keterangan saksi Prabowo-Sandi selaku pemohon.

"Dalam perkembangannya, orang-orang yang dihadirkan sebagai saksi oleh pemohon dalam pandangan KPU tidak cukup meyakinkan untuk memperkuat argumentasi permohonan. Kalau seperti itu halnya, KPU mencukupkan diri untuk menghadirkan bukti berupa keterangan ahli," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Dalam sidang keempat, KPU menghadirkan dua keterangan saksi ahli, yakni seorang ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang juga salah satu perancang Situng KPU RI yang hadir langsung memberikan keterangan di persidangan.

Baca juga: Sidang MK, saksi ahli KPU akui situng punya kelemahan

Yang kedua adalah ahli hukum administrasi negara Dr. W. Riawan Tjandra, SH, M.Hum., yang memberikan keterangan tertulis terkait dengan tudingan soal posisi Cawapres RI Ma'ruf Amin dalam anak perusahaan BUMN.

"Pak Riawan menerangkan soal kedudukan hukum BUMN, anak perusahaan BUMN. Intinya penegasan soal status BUMN dan anak perusahaan BUMN," ujar Hasyim.

Baca juga: LAKN: Ma'ruf Amin bukan pejabat atau karyawan BUMN

KPU meyakini kedua keterangan ahli itu dapat mematahkan dalil Prabowo-Sandi.

"Penyelenggara pemilu harus percaya diri. KPU hadir ke sini memberi jawaban," ujar dia.

Baca juga: Sidang MK, KPU Sebut Ma'ruf tidak langgar ketentuan pemilu
Pewarta:
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Sidang MK, Yusril: Pengajuan audit forensik harus dari institusi resmi Sebelumnya

Sidang MK, Yusril: Pengajuan audit forensik harus dari institusi resmi

Jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan pemilihan Gubernur NTB Selanjutnya

Jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan pemilihan Gubernur NTB