pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

PN Tanjungpinang lanjutkan perkara politik uang caleg Gerindra

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Petugas dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu Tanjungpinang memantau persidangan perkara politik uang pemilu di PN tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (18/6/2019). (ANTARA News/Nikolas Panama)
Tanjungpinang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam putusan selanya melanjutkan perkara politik uang dengan terdakwa MA, caleg DPRD dari Partai Gerindra.

Majelis hakim dalam sidang putusan sela di PN Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa, melanjutkan pemeriksaan lima saksi setelah menolak eksepsi MA.

Majrlis hakim memutuskan melanjutkan perkara tersebut dengan memeriksa lima orang saksi sore hari ini. Lima orang saksi yang diperiksa yakni warga yang menerima uang dari Yu, dan AM.

Majelis hakim dalam putusan selanya juga memutuskan perkara yang menetapkan Yu dan AM sebagai terdakwa dihentikan. Hal itu disebabkan Yu dan AM tidak pernah hadir saat diperiksa Bawaslu Tanjungpinang, Kepolisian hingga di tingkat Kejaksaaan.

"MA dan Yu tidak pernah hadir saat diperiksa. Kami memiliki kewenangan hanya dua kali memanggil mereka untuk diperiksa," kata Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Maryamah.

Sebelumnya, MA melalui Hendy Devitra dan Sabri, kuasa hukumnya, menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Menurut dia, dakwaan tersebut kabur dan tidak jelas alur peristiwa.

"Kami mohon majelis hakim menolak seluruh dakwaan jaksa, dan menghentikan perkara ini karena dakwaannya kabur, tidak jelas," kata Hendy.

MA enggan mengomentari perkara tersebut, dan menyerahkannya kepada kuasa hukum. Ia juga tidak ingin menghubungkan kasus itu dengan kepentingan politik.

"Sekarang sudah masuk ranah hukum. Jadi kita serahkan kepada majelis hukum," katanya.
Baca juga: Caleg Gerindra minta hakim tolak dakwaan politik uang
Baca juga: Perkara politik uang caleg Gerinda Tanjungpinang disidangkan
Baca juga: Tiga kasus politik uang di Tanjungpinang dilimpahkan ke Kejaksaan
Pewarta:
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Sidang MK, Bawaslu ungkap kasus caleg Gerindra karyawan BUMN Sebelumnya

Sidang MK, Bawaslu ungkap kasus caleg Gerindra karyawan BUMN

Khofifah optimistis putusan MK tak ubah hasil Pilpres 2024 Selanjutnya

Khofifah optimistis putusan MK tak ubah hasil Pilpres 2024