pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

GMNI Jatim berharap MK beri keputusan sesuai fakta hukum

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Ketua DPD GMNI Jawa Timur Nabrisi Rohid. (Foto: Dok. pribadi)
Surabaya (ANTARA) - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Timur berharap Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga tinggi negara yang mempunyai kewenangan dalam memutuskan sengketa hasil pemilu untuk memberi keputusan sesuai dengan fakta hukum.

"Kami juga berharap MK tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun dan memutuskan segala sesuatunya berdasarkan fakta hukum yang ada," kata Ketua DPD GMNI Jawa Timur Nabrisi Rohid dalam siaran persnya yang diterima ANTARA di Surabaya, Minggu.

Segala bentuk tudingan yang tidak mendasar, lanjut dia, harus segera disudahi agar memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat. Selain itu, tidak ada upaya untuk memprovokasi masyarakat dengan berbagai pernyataan yang tidak mendasar.

"Indonesia sebagai negara hukum tentunya harus dihormati segala proses hukum yang sedang berjalan. Kita percayakan sengketa hasil pemilu ini kepada MK," katanya, menegaskan.

Oleh karena itu, GMNI Jatim mengimbau elite politik untuk tidak melakukan manuver yang berujung pada sikap inkonstitusional.

"Kami juga berharap masyarakat tidak terprovokasi berbagai pernyataan selama jalannya sidang di MK, apalagi sampai terjadi bentrokan yang mengakibatkan perpecahan bangsa," tuturnya.

Sebelumnya, pada hari Jumat, digelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon.

Sidang PHPU Pilpres 2019 akan dilanjutkan pada hari Selasa (18/6) dengan agenda mendengar jawaban Bawaslu, KPU, dan paslon 01.
Pewarta:
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Sandiaga-Zulkifli Hasan bahas perkembangan sidang sengketa Pilpres Sebelumnya

Sandiaga-Zulkifli Hasan bahas perkembangan sidang sengketa Pilpres

KPU serahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus Selanjutnya

KPU serahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus