Dalil Prabowo soal proses pemilu, KPU tak merasa jadi pihak Termohon

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ketua KPU RI Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta, Jumat. (ANTARA/Rangga)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merasa tidak menjadi pihak Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berdasarkan dalil-dalil gugatan yang sementara sudah dibacakan pihak kuasa hukum Prabowo-Sandi sebagai Pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami melihat pembacaan sejak awal hingga sidang diskorsing pukul 11.15 WIB, kami merasa ya kami sebetulnya tidak harus ada di posisi Termohon," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, di Gedung MK, Jakarta, Jumat.

Menurut Arief, selama sidang berlangsung hingga skorsing diberlakukan, dalil gugatan Prabowo-Sandi yang dibacakan tim kuasa hukumnya menyangkut soal sengketa proses pemilu bukan hasil pemilu.

Dia mengatakan dalil gugatan mengenai sengketa proses pemilu merupakan perselisihan antara Pemohon dengan pasangan calon lain yakni Jokowi-Ma'ruf, bukan antara Pemohon dengan KPU.

"Tidak ada yang diduga atau disangkakan ke kita. Kita belum tahu halaman berikutnya, tapi kalau sampai halaman yang tadi ya rasanya kami tidak harus menjadi Termohon," ujar dia.
 
Pewarta:
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
KPU keberatan dengan perbaikan permohonan Prabowo-Sandi Sebelumnya

KPU keberatan dengan perbaikan permohonan Prabowo-Sandi

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS