Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merasa tidak menjadi pihak Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berdasarkan dalil-dalil gugatan yang sementara sudah dibacakan pihak kuasa hukum Prabowo-Sandi sebagai Pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami melihat pembacaan sejak awal hingga sidang diskorsing pukul 11.15 WIB, kami merasa ya kami sebetulnya tidak harus ada di posisi Termohon," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, di Gedung MK, Jakarta, Jumat.
Menurut Arief, selama sidang berlangsung hingga skorsing diberlakukan, dalil gugatan Prabowo-Sandi yang dibacakan tim kuasa hukumnya menyangkut soal sengketa proses pemilu bukan hasil pemilu.
Dia mengatakan dalil gugatan mengenai sengketa proses pemilu merupakan perselisihan antara Pemohon dengan pasangan calon lain yakni Jokowi-Ma'ruf, bukan antara Pemohon dengan KPU.
"Tidak ada yang diduga atau disangkakan ke kita. Kita belum tahu halaman berikutnya, tapi kalau sampai halaman yang tadi ya rasanya kami tidak harus menjadi Termohon," ujar dia.
"Kami melihat pembacaan sejak awal hingga sidang diskorsing pukul 11.15 WIB, kami merasa ya kami sebetulnya tidak harus ada di posisi Termohon," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, di Gedung MK, Jakarta, Jumat.
Menurut Arief, selama sidang berlangsung hingga skorsing diberlakukan, dalil gugatan Prabowo-Sandi yang dibacakan tim kuasa hukumnya menyangkut soal sengketa proses pemilu bukan hasil pemilu.
Dia mengatakan dalil gugatan mengenai sengketa proses pemilu merupakan perselisihan antara Pemohon dengan pasangan calon lain yakni Jokowi-Ma'ruf, bukan antara Pemohon dengan KPU.
"Tidak ada yang diduga atau disangkakan ke kita. Kita belum tahu halaman berikutnya, tapi kalau sampai halaman yang tadi ya rasanya kami tidak harus menjadi Termohon," ujar dia.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019