Kendari (ANTARA) - Calon legislatig (Caleg) DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota terpilih diwajibkan menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negar (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra La Ode Abdul Natsir mengatakn, jika Caleg terpilih tidak menyetokran LHKPN ke KPK, maka KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih dilantik.
"Tanda terima pelaporan LHKPN Caleg terpilih paling lambat tujuh hari setelah diterbitkannya Keputusan KPU tentang penetapan calon anggota terpilih DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota," Kata Abdul Natsir, Jumat.
Dia menegaskan, jika caleg terpilih tersebut tidak menberikan laporan, maka Caleg terpilih itu tidak akan dilantik.
"Harus ada laporan, kalau tidak maka itu melanggar dan otomatis tidak akan diusulkan untuk di lantik", tegasnya.
Dia juga menambahkn, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bagi daerah yang tidak terdapat perselisihan hasil pemilu di MK, dilakukan paling lama 3 hari setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil pemilu dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK), pada 1 Juli 2019.
“Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU RI mengenai daftar daerah yang terdapat perselisihan hasil pemilu di MK, berdasarkan surat dari KPU RI dimaksud maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang tidak terdapat perselisihan hasil pemilu untuk pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih setelah BRPK 1 Juli 2019,” jelasnya.
Dia juga mengatakan, untuk daftar nama Caleg terpilih DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota yang akan dilantik, pihaknya belum mengetahui
"KPU Sultra saat ini masih menunggu daftar perkara yang registrasi dalam BRPK yang akan dikekuarkan 1 Juli, kalau tidak ada sengketa paling lama tiga hari langsung pleno penetapan calon pemilih", tutupnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra La Ode Abdul Natsir mengatakn, jika Caleg terpilih tidak menyetokran LHKPN ke KPK, maka KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih dilantik.
"Tanda terima pelaporan LHKPN Caleg terpilih paling lambat tujuh hari setelah diterbitkannya Keputusan KPU tentang penetapan calon anggota terpilih DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota," Kata Abdul Natsir, Jumat.
Dia menegaskan, jika caleg terpilih tersebut tidak menberikan laporan, maka Caleg terpilih itu tidak akan dilantik.
"Harus ada laporan, kalau tidak maka itu melanggar dan otomatis tidak akan diusulkan untuk di lantik", tegasnya.
Dia juga menambahkn, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bagi daerah yang tidak terdapat perselisihan hasil pemilu di MK, dilakukan paling lama 3 hari setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil pemilu dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK), pada 1 Juli 2019.
“Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU RI mengenai daftar daerah yang terdapat perselisihan hasil pemilu di MK, berdasarkan surat dari KPU RI dimaksud maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang tidak terdapat perselisihan hasil pemilu untuk pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih setelah BRPK 1 Juli 2019,” jelasnya.
Dia juga mengatakan, untuk daftar nama Caleg terpilih DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota yang akan dilantik, pihaknya belum mengetahui
"KPU Sultra saat ini masih menunggu daftar perkara yang registrasi dalam BRPK yang akan dikekuarkan 1 Juli, kalau tidak ada sengketa paling lama tiga hari langsung pleno penetapan calon pemilih", tutupnya.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019