Diduga pemeriksaan mengarah kepada kepemilikan senjata apiJakarta (ANTARA) - Salah satu kuasa hukum Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen, Burhanuddin, belum terbuka soal pemeriksaan kliennya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu malam apakah terkait kasus dugaan makar atau kepemilikan senjata api.
"Nanti aja ya itu," kata Burhanuddin di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu malam.
Akan tetapi, ketika ditanyakan apakah kasus yang diperiksanya terkait dengan kasus dugaan makar yang dilaporkan di Bareskrim Polri.
"Oh tidak ada," ujarnya.
Ketika ditanya lagi apakah pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus kepemilikan senjata api yang kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Mengarah ke sana sepertinya. Tapi nanti saja ya, semuanya masih dikembangakan di dalam. Pertanyaan masih banyak sepertinya tadi," ucapnya.
Saat ini, kata Burhanuddin, Kivlan masih menjalani pemeriksaan insentif, namun dirinya tidak mengetahui akan rampung kapan.
Kendati demikian, Burhanuddin menegaskan Kivlan sampai saat ini masih berstatus saksi dan belum ada kabar akan ditahan.
"Masih saksi dan belum tersangka. Saya sendiri belum dengar kabar (penahanan) itu. Kami tim kuasa hukum belum dengar itu (kabar penahanan)," ucap Burhanuddin.
Sebelumnya, usai diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri, tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar Kivlan Zen, Rabu pagi. Selanjutnya Rabu petang, Kivlan diperiksa di Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Kivlan Zen yang diperiksa di Bareskrim sejak pukul 10.30 WIB, meninggalkan Gedung Mabes Polri melalui pintu belakang, sehingga tidak diketahui kepergiannya oleh awak media.
Kedatangan Kivlan sendiri di Mapolda Metro Jaya tidak diketahui awak media dan hingga saat ini yang bersangkutan masih diperiksa insentif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Usai diperiksa kasus makar, Kivlan Zen diperiksa kasus senjata ilegal
Baca juga: Lima jaksa ditunjuk teliti berkas Kivlan Zen
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019