Penetapannya baru akan diketahui setelah tanggal 1 Juli nantiBengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan penetapan kursi calon terpilih legislatif dalam pemilu serentak di wilayah itu baru akan diketahui setelah 1 Juli mendatang.
Koordinator Divisi Tekhnis KPU Rejang Lebong, Fahamsyah di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan waktu penetapan kursi caleg tersebut diketahui dari surat edaran KPU RI No. 867/PL.01.8-SD/06/KPU/V/2019, perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), tertanggal 24 Mei 2019.
"Penetapannya baru akan diketahui setelah tanggal 1 Juli nanti, hal ini sesuai dengan surat edaran dari KPU RI yang baru kami terima," ujar dia.
Dalam surat edaran KPU RI yang mereka terima itu menyatakan pertama, sesuai Peraturan KPU No.10/2019, tentang perubahan ke empat PKPU No.7/2017, tentang tahapan dan jadwal dalam pemilu, bahwa penetapan perolehan kursi dan Caleg terpilih DPRD provinsi dan Caleg terpilih Kabupaten/Kota yang tidak terdapat PHPU dilakukan paling lama 3 hari setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil pemilu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Kemudian poin kedua, sesuai dengan ketentuan Peraturan MK No.2/2019, tentang perubahan kedua atas peraturan MK No.5/2018, tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara PHPU menyebutkan bahwa pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK dalam perselisihan dalam PHPU DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan pada tanggal 1 Juli 2019.
Selanjutnya, poin ketiga MK akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU mengenai daerah yang terdapat PHPU, berdasarkan surat tersebut daerah yang tidak ada PHPU untuk pemilihan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota agar melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih setelah 1 Juli 2019.
"Jadi kesimpulannya penetapan kursi dan calon terpilih untuk DPRD Kabupaten Rejang Lebong tersebut paling lama tiga hari setelah MK tanggal 1 Juli nanti," jelasnya.
Dia berharap, proses penetapan kursi dan 30 calon anggota DPRD Rejang Lebong ini nantinya bisa berjalan dengan baik kendati saat ini diketahui belum ada yang mengajukan PHPU sehingga bisa berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan sebelumnya.
Baca juga: Penetapan caleg terpilih tunggu juknis KPU-RI
Baca juga: KPU daerah yang tak digugat dapat lakukan penetapan calon terpilih
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019