Penyerahan gugatan Pilpres tanpa didampingi Prabowo-Sandi

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Jubir BPN Andre Rosiade. (Foto Antaranews.com)
Jakarta (ANTARA) - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan pihaknya akan mendaftarkan gugatan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa didampingi Prabowo dan Sandiaga.

"Yang akan menyampaikan gugatan ke MK hanya tim hukum dipimpin Pak Hashim sebagai penanggungjawab dan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Hukum," kata Andre di Jakarta, Jumat.

Andre memastikan berkas gugatan sudah difinalisasi dan Tim Hukum akan berangkat ke MK dari kawasan Thamrin.

"Kemungkinan Tim Hukum berangkat dari Midplaza," ujarnya.

Dia mengatakan anggota Tim Hukum yang akan mengajukan gugatan Pilpres sebanyak delapan orang antara lain mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto, Teuku Nasrulah, dan Denny Indrayana.

Selain itu menurut dia, dalam daftar Tim Hukum itu tidak ada nama advokat senior Otto Hasibuan dan pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin.

"Nanti akan disampaikan Tim Hukum nama-nama anggotanya," ujarnya.
Pewarta:
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019
Amien Rais diperiksa karena Eggi Sudjana Sebelumnya

Amien Rais diperiksa karena Eggi Sudjana

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS