Jakarta (ANTARA) - Ahmad Yani, kuasa hukum Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, diperiksa karena tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana menyebut nama kliennya itu dalam pidato terbukanya di Jalan Kartanegara tanggal 17 April 2019.
"Relasinya karena pak Eggi itu saat pidato di Kertanegara, menyebut bahwa dia mendengar soal people power itu dari pak Amien Rais yang disebutnya sebagai guru besarnya," kata Ahmad Yani di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Padahal, kata Ahmad Yani, maksud people power dari kliennya tersebut adalah people power enteng-entengan yang bukan mau menjatuhkan pemerintahan.
"Seperti yang dibilang pak Amien tadi, bahwa people power yang dia maksud adalah yang tidak berniat menjatuhkan pemerintahan, tujuannya bukan pemerintah, jelas tujuannya adalah KPU jika terjadi kecurangan. Jadi tidak ada hubungannya antara pak Amien dan Eggi," kata Ahmad Yani.
Ahmad Yani juga mengatakan bahwa kliennya itu ditanya sebanyak 37 pertanyaan selama lebih dari 10 jam pemeriksaan dan menjelaskan soal istilah people power.
"Di dalam juga pak Amien menjelaskan bahwa istilah people power sudah ada sejak lama dan bahkan digunakan pak Jokowi juga pas 2014 ada bukunya juga. Lalu dijelaskan soal people power di Indonesia mulai dari pergantian Orde Lama ke Orde Baru hingga ke Refirmasi, ini banyak sekali literaturnya," ucap Ahmad Yani.
Amien Rais diketahui pernah menyerukan "people power" saat terjadi aksi di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 1 Maret 2019.
"Namun di sana people power yang dimaksud pak Amien adalah soal people power yang akan turun jika ada kecurangan terjadi, intinya minta KPU berada di jalurnya," ujar Ahmad Yani menambahkan.
Jumat ini, Amien datang untuk memenuhi pemanggilan pemeriksaan keduanya sebagai saksi dalam kasus dugaan makar Eggi Sudjana.
Amien yang datang sekitar pukul 10:30 WIB di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 20:42 WIB dengan didampingi puluhan simpatisan dan tim kuasa hukumnya.
Amien Rais sendiri pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada Senin (20/5) pukul 10:00 WIB tidak hadir. Akan tetapi saat calon presiden Prabowo Subianto dan beberapa tokoh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menjenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Mapolda Metro Jaya, Amien Rais hadir.
Saat ditanyakan alasannya Amien menyebut ketidakhadiran saat pemeriksaan pertama karena alasan kesibukan.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan "people power" usai polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi juga kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya karena pihak kepolisian menganggap Eggi tidak kooperatif.
Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut terdaftar pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Relasinya karena pak Eggi itu saat pidato di Kertanegara, menyebut bahwa dia mendengar soal people power itu dari pak Amien Rais yang disebutnya sebagai guru besarnya," kata Ahmad Yani di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Padahal, kata Ahmad Yani, maksud people power dari kliennya tersebut adalah people power enteng-entengan yang bukan mau menjatuhkan pemerintahan.
"Seperti yang dibilang pak Amien tadi, bahwa people power yang dia maksud adalah yang tidak berniat menjatuhkan pemerintahan, tujuannya bukan pemerintah, jelas tujuannya adalah KPU jika terjadi kecurangan. Jadi tidak ada hubungannya antara pak Amien dan Eggi," kata Ahmad Yani.
Ahmad Yani juga mengatakan bahwa kliennya itu ditanya sebanyak 37 pertanyaan selama lebih dari 10 jam pemeriksaan dan menjelaskan soal istilah people power.
"Di dalam juga pak Amien menjelaskan bahwa istilah people power sudah ada sejak lama dan bahkan digunakan pak Jokowi juga pas 2014 ada bukunya juga. Lalu dijelaskan soal people power di Indonesia mulai dari pergantian Orde Lama ke Orde Baru hingga ke Refirmasi, ini banyak sekali literaturnya," ucap Ahmad Yani.
Amien Rais diketahui pernah menyerukan "people power" saat terjadi aksi di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 1 Maret 2019.
"Namun di sana people power yang dimaksud pak Amien adalah soal people power yang akan turun jika ada kecurangan terjadi, intinya minta KPU berada di jalurnya," ujar Ahmad Yani menambahkan.
Jumat ini, Amien datang untuk memenuhi pemanggilan pemeriksaan keduanya sebagai saksi dalam kasus dugaan makar Eggi Sudjana.
Amien yang datang sekitar pukul 10:30 WIB di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 20:42 WIB dengan didampingi puluhan simpatisan dan tim kuasa hukumnya.
Amien Rais sendiri pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada Senin (20/5) pukul 10:00 WIB tidak hadir. Akan tetapi saat calon presiden Prabowo Subianto dan beberapa tokoh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menjenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Mapolda Metro Jaya, Amien Rais hadir.
Saat ditanyakan alasannya Amien menyebut ketidakhadiran saat pemeriksaan pertama karena alasan kesibukan.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan "people power" usai polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi juga kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya karena pihak kepolisian menganggap Eggi tidak kooperatif.
Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut terdaftar pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019