Jakarta (ANTARA) - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin membentuk tim hukum guna menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu dari pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis, mengatakan, tim hukum dibentuk untuk menjadi pihak terkait, jika nanti sengketa hasil pemilu itu disidangkan di Mahkamah Konstitusi. "Tim hukum tersebut beranggotakan puluhan pengacara yang terdiri dari pengacara senior, ahli hukum, dan ahli kepemiluan," kata Arsul Sani.
Menurut Arsul, pada sengketa hasil pemilu 2019 yang mengajukan permohonan gugatan adalah pasangan capres-cawapres 02, sedangkan yang termohon adalah KPU sebagai penyelenggara pemilu. "Tim hukum TKN mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak terkait dari sengketa hasil pemilu tersebut," katanya.
Asrul menjelaskan, tim hukum TKN ini akan diketuai oleh Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, yakni Yusril Ihza Mahendra, yang juga ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB).
Yusril akan didampingi empat orang wakil ketua yakni, Tri Medya Pandjaitan (PDIP), Asrul Sani (PPP), serta Teguh Samudra dan Luhut Pangaribuan (profesional).
Kemudian, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan sebagai sekretaris di tim hukum.
Anggota tim hukum tersebut, kata Arsul, sebagian berasal dari partai politik koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf Amin, para pengacara profesional, ahli kepemiluan, serta relawan TKN.
Anggota tim hukum yakni: Artheria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Hafsan Thahir, Muslim Jaya Butar Butar, Muhammad Nur Aziz, dan Dini Purwono.
Tim ahli yakni Arief Wibowo, Juri Arbiantoro, Nilson Simanjuntak, dan I Gusti Putu Artha.
Tim materi yakni Kristina Ariani, Mohamad Toha, Ronny Pahala, Saut Rona Pangaribuan, Yosep Pandjaitan, HM Anwar Rahman, Reginaldo Sultan, Hendra Setiawan, Andi Safrani, Tangguh Setiawan Sirait, Dewi Kamaratih Suharto, Lambok Kurnig, Tuan Naik Lukas, Stephen Saragih, Toni Hendriko Sianipar, Ardika Dwiki Saputra, Ignatius Andi, dan Eri Hertiawan.
Wakil Ketua TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis, mengatakan, tim hukum dibentuk untuk menjadi pihak terkait, jika nanti sengketa hasil pemilu itu disidangkan di Mahkamah Konstitusi. "Tim hukum tersebut beranggotakan puluhan pengacara yang terdiri dari pengacara senior, ahli hukum, dan ahli kepemiluan," kata Arsul Sani.
Menurut Arsul, pada sengketa hasil pemilu 2019 yang mengajukan permohonan gugatan adalah pasangan capres-cawapres 02, sedangkan yang termohon adalah KPU sebagai penyelenggara pemilu. "Tim hukum TKN mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak terkait dari sengketa hasil pemilu tersebut," katanya.
Asrul menjelaskan, tim hukum TKN ini akan diketuai oleh Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, yakni Yusril Ihza Mahendra, yang juga ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB).
Yusril akan didampingi empat orang wakil ketua yakni, Tri Medya Pandjaitan (PDIP), Asrul Sani (PPP), serta Teguh Samudra dan Luhut Pangaribuan (profesional).
Kemudian, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan sebagai sekretaris di tim hukum.
Anggota tim hukum tersebut, kata Arsul, sebagian berasal dari partai politik koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf Amin, para pengacara profesional, ahli kepemiluan, serta relawan TKN.
Anggota tim hukum yakni: Artheria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Hafsan Thahir, Muslim Jaya Butar Butar, Muhammad Nur Aziz, dan Dini Purwono.
Tim ahli yakni Arief Wibowo, Juri Arbiantoro, Nilson Simanjuntak, dan I Gusti Putu Artha.
Tim materi yakni Kristina Ariani, Mohamad Toha, Ronny Pahala, Saut Rona Pangaribuan, Yosep Pandjaitan, HM Anwar Rahman, Reginaldo Sultan, Hendra Setiawan, Andi Safrani, Tangguh Setiawan Sirait, Dewi Kamaratih Suharto, Lambok Kurnig, Tuan Naik Lukas, Stephen Saragih, Toni Hendriko Sianipar, Ardika Dwiki Saputra, Ignatius Andi, dan Eri Hertiawan.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019