pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Tas mencurigakan tergeletak di tengah massa aksi di depan Bawaslu

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Petugas Gegana memeriksa tas mencurigakan berwarna ungu yang ditemukan tergeletak di tengah aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu RI di Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (21/5/2019). (ANTARA News/Astrid Faidlatul Habibah)
Jakarta (ANTARA) - Sebuah tas berwarna ungu yang diduga berisi benda berbahaya ditemukan tergeletak di tengah massa unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu RI di Jalan Thamrin, depan Halte Busway Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa sore.

Sekitar pukul 16.29 WIB petugas keamanan mengerahkan penjinak bom dari Gegana untuk memastikan isi dalam tas.

Selang beberapa menit kemudian, petugas menyatakan tas ungu mencurigakan itu aman dan tidak membahayakan. Kemudian, petugas mengamankan tas ke dalam mobil operasional.

Tas ungu tersebut ditemukan dan tertinggal di lokasi tempat massa aksi massa di depan Bawaslu RI.
Tas mencurigakan berwarna ungu yang ditemukan tergeletak di tengah aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (21/5/2019). (Ist)
​​​​
Sebelumnya, massa aksi yang berasal dari Bundaran HI diblokade oleh petugas dan terpisah dari massa aksi lainnya yang berada tak jauh dari Gedung Bawaslu RI dan perempatan Mandiri Syariah.

Tidak lama kemudian, petugas mempersilahkan massa dari HI bergabung dengan massa di depan Mandiri Syariah. Setelah massa bergerak, petugas mengumumkan adanya tas warna ungu yang tertinggal.

Melalui pengeras suara petugas kepolisian mengumumkan temuan tas tersebut. Tetapi tidak ada satu pun yang datang mengambil hingga petugas melakukan tindakan antisipasi.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Gubernur Bali doakan Presiden Jokowi bawa Indonesia lebih maju Sebelumnya

Gubernur Bali doakan Presiden Jokowi bawa Indonesia lebih maju

Pakar hukum: Amicus curiae bukan alat bukti di sidang MK Selanjutnya

Pakar hukum: Amicus curiae bukan alat bukti di sidang MK