KPU pastikan pengumuman hasil rekapitulasi bukan suatu kejanggalan

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Anggota KPU, Ilham Saputra, (ANTARA)
Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra memastikan pengumuman hasil rekapitulasi pemilu 2019 tingkat nasional yang dilakukan pada Selasa dini hari bukanlah sebuah kejanggalan.

Hal ini dikatakan Ilham menanggapi pernyataan Calon Presiden Prabowo Subianto yang menyebut kalau pengumuman rekapitulasi terkesan janggal karena dilakukan pada dini hari.

"Tidak ada yang janggal. Ketentuan UU paling lambat 35 hari sejak pencoblosan jatuhnya tanggal 22 Mei 2019. Tapi karena rekap provinsi dan luar negeri selesai maka kami tuntaskan malam tadi," kata Ilham, melalui pesan tertulis, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan setiap saksi juga hadir dalam setiap proses rekapitulasi sehingga anggapan pengumuman yang senyap tidaklah benar.

"Bahkan saksi Gerindra dan BPN 02 kan mengikuti sampai akhir rekapitulasi," ucap dia.

Berdasarkan data rekapitulasi nasional KPU RI, perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN yakni, pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf memeroleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Jumlah pemilih nasional dalam Pilpres 2019 sebesar 199.987.870 pemilih. Sementara jumlah suara sah Pilpres sebesar 154.257.601 suara.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dalam beberapa hari ini, pihaknya akan mempersiapkan materi gugatan sesuai tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK.
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tokoh gereja serukan perdamaian Sebelumnya

Tokoh gereja serukan perdamaian

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS