pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Pemkab Maluku Tenggara imbau warga jaga persatuan

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Wakil Bupati Maluku Utara, Petrus Beruatwarin, memberi sambutan pada acara buia puasa bersama jajaran pemda, TNI-Polri, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat di Langgur, Senin. (ANTARA/Siprianus Yanyaan)
Langgur (ANTARA) - Pemerintah kabupaten Maluku Tenggara mengimbau seluruh warga masyarakat di daerah itu untuk tetap menjaga persatuan dan persaudaraan di antara sesama anak bangsa, pasca pengumuman hasil pemilu legislatif dan presiden.

Imbauan itu disampaikan Wakil Bupati Maluku Tenggara, Petrus Beruatwarin, saat acara buka puasa bersama di rumah dinas bupati di Langgur, Senin malam.

Acara itu dihadiri seluruh elemen OPD Pemkab Maluku Tenggara, TNI, Polri, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat.

"Buka puasa bersama ini juga merupakan ajang untuk meningkatkan dan mengeratkan tali silaturahmi antara kita di bumi Larvul Ngabal yang sama-sama kita cintai," kata Petrus.

Ia juga mengungkapkan beberapa persoalan dan isu-isu terkait rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU RI dalam Rapat Koordinasi Nasional Bupati/Walikota se-Indonesia beberapa waktu lalu di Jakarta.

Catatan Antara, KPU RI pada Selasa dini hari telah mengumumkan hasil akhir Pemilu legislatif maupun presiden dan wakil presiden, dimana Pilpres dimenangkan oleh pasangan 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dengan perolehan suara 55, 50 persen, mengalahkan pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang memperoleh dukungan 44,50 persen.

"Terkait dengan rakornis yang dihadiri Bupati beberapa waktu lalu di Jakarta yaitu antisipasi konflik sosial menjelang rekapitulasi akhir, serta kemungkinan efek di Kabupaten Malra," kata Petrus.

Berikutnya sinergitas tim terpadu penanganan konflik sosial dalam rangka merekatkan persatuan dan kesatuan bangsa pascapemilu 2019, dimana substansinya perubahan ancaman saat ini dari tradisional non militer yang berdampak pada keutuhan Negara.

Kemudian, tantangan dan ancaman yang diidentifikasi mengganggu kohesi sosial serta mengganggu keutuhan NKRI, di antaranya ancaman terorisme, serangan siber dan spionase, perilaku inteloransi, seperatisme, politik indentitas, korupsi dan kejahatan korporasi politik dan keamanan regional, kejahatan lintas batas Negara, Narkoba, Pornografi dan pergaulan bebas, ujaran kebencian dan hoaks.

Dikatakan Petrus, penanganan konflik di tingkat kabupaten adalah wewenang kepala daerah, dimana kewajiban memelihara kedamaian di dalam masyarakat tentu dibantu oleh TNI dan Polri sebagai garis depan.

Regulasi kebijakan yang berkaitan dengan penanganan konflik sosial antara lain UU nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial, PP nomor 5 tahun tahun 2002 tentang tindak lanjut UU nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial, dan Permendagri nomor 42 tahun 2015 tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial.

Ketiga regulasi kebijakan tersebut mengamanatkan langkah-langkah atau penanganan konflik pada tiga aspek yakni pencegahan, penghentian dan pemulihan.

"Untuk mencegah konflik sosial perlu koordinasi semua pihak mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga ke Pemda dan melibatkan TNI Polri serta BIN," tandas Petrus.

Ia menambahkan, Pemda Malra juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Kementerian Agama Malra, MUI, kepala OPD, Alim Ulama tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat atas inisiasi pembentukan tim Safari Ramadhan.

"Tim Safari Ramadhan adalah komitmen Pemda dalam membangun dan membina umat beragama di daerah ini, maka tim Safari Ramadhan Malra yang terdiri dari unsur keagamaan, OPD, TNI dan Polri resmi kita lepas malam ini juga," katanya.
Pewarta:
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Berita menarik hukum, dari MK soal UU Pemilu hingga napi Lapas Langkat Sebelumnya

Berita menarik hukum, dari MK soal UU Pemilu hingga napi Lapas Langkat

KPU sebut dalil para pemohon dalam sidang PHPU Pilpres tidak terbukti Selanjutnya

KPU sebut dalil para pemohon dalam sidang PHPU Pilpres tidak terbukti