Jakarta (ANTARA) -
Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilu Luar Negeri wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur berlangsung alot hingga Minggu malam.
Alotnya rekapitulasi disebabkan perdebatan mengenai 62.278 surat suara yang ditengarai diterima PPLN Kuala Lumpur melewati jadwal penerimaan yang semestinya tanggal 15 Mei 2019.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan saat pelaksanaan penghitungan surat suara pos di PPLN Kuala Lumpur, jajaran panwas luar negeri menyampaikan keberatan mengenai surat suara yang harus dihitung.
Jika mengacu sesuai jadwal batas waktu penerimaan surat suara yang sudah dicoblos pemilih oleh PPLN yakni pada tanggal 15 Mei 2019, sedangkan batas waktu penghitungan suara pada tanggal 16 Mei 2019.
Faktanya, berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu, ada 62.278 surat suara yang telah dicoblos pemilih, baru diterima di Kantor PPLN Kuala Lumpur pada 16 Mei 2019.
Menurut Bawaslu surat suara yang terlambat diterima PPLN semestinya tidak ikut dihitung.
Sementara itu sejumlah saksi partai politik juga ikut menyampaikan pendapatnya. Beberapa di antaranya menduga ada potensi terjadinya kecurangan dalam PSU di Kuala Lumpur.
Bawaslu pun merekomendasikan kepada KPU bahwa 62.278 surat suara yang diterima melampaui batas waktu penerimaan tidak bisa dihitung.
Sehingga surat suara yang bisa dihitung hanya surat suara yang masuk tepat waktu.
Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan rekomendasi Bawaslu dapat dijalankan namun pihaknya menunggu surat tertulis dari Bawaslu RI.
Akhirnya rapat pleno diskors selama satu jam hingga 23.30 WIB untuk mempersilakan Bawaslu menyiapkan surat tertulis.
Atas rekomendasi Bawaslu itu, maka penghitungan suara Pemilu di Kuala Lumpur juga akan menyesuaikan.
***2***
Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilu Luar Negeri wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur berlangsung alot hingga Minggu malam.
Alotnya rekapitulasi disebabkan perdebatan mengenai 62.278 surat suara yang ditengarai diterima PPLN Kuala Lumpur melewati jadwal penerimaan yang semestinya tanggal 15 Mei 2019.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan saat pelaksanaan penghitungan surat suara pos di PPLN Kuala Lumpur, jajaran panwas luar negeri menyampaikan keberatan mengenai surat suara yang harus dihitung.
Jika mengacu sesuai jadwal batas waktu penerimaan surat suara yang sudah dicoblos pemilih oleh PPLN yakni pada tanggal 15 Mei 2019, sedangkan batas waktu penghitungan suara pada tanggal 16 Mei 2019.
Faktanya, berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu, ada 62.278 surat suara yang telah dicoblos pemilih, baru diterima di Kantor PPLN Kuala Lumpur pada 16 Mei 2019.
Menurut Bawaslu surat suara yang terlambat diterima PPLN semestinya tidak ikut dihitung.
Sementara itu sejumlah saksi partai politik juga ikut menyampaikan pendapatnya. Beberapa di antaranya menduga ada potensi terjadinya kecurangan dalam PSU di Kuala Lumpur.
Bawaslu pun merekomendasikan kepada KPU bahwa 62.278 surat suara yang diterima melampaui batas waktu penerimaan tidak bisa dihitung.
Sehingga surat suara yang bisa dihitung hanya surat suara yang masuk tepat waktu.
Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan rekomendasi Bawaslu dapat dijalankan namun pihaknya menunggu surat tertulis dari Bawaslu RI.
Akhirnya rapat pleno diskors selama satu jam hingga 23.30 WIB untuk mempersilakan Bawaslu menyiapkan surat tertulis.
Atas rekomendasi Bawaslu itu, maka penghitungan suara Pemilu di Kuala Lumpur juga akan menyesuaikan.
***2***
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019