"Saya mengatakan kita harus menghormati konstitusi dan institusi. Sesuai Undang-Undang Pemilu jelas betul penyelenggara pemilu itu KPU, maka kita harus hormatiJakarta (ANTARA) - Politisi senior Akbar Tandjung meminta seluruh pihak menghormati hasil pengumuman pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum pada 22 Mei 2019.
"Saya mengatakan kita harus menghormati konstitusi dan institusi. Sesuai Undang-Undang Pemilu jelas betul penyelenggara pemilu itu KPU, maka kita harus hormati," jelas Akbar seusai menghadiri acara Pidato Kebangkitan Nasional Milenial Melangkah Maju, di Jakarta, Minggu.
Akbar mengatakan pada tanggal 22 Mei KPU RI akan menyampaikan laporan hasil penghitungan Pilpres. Dia mengajak semua pihak menghormati laporan KPU nanti.
"Karena kita menghormati konstitusi maka kita hormati keputusan daripada KPU mengenai hasil penghitungan suara," kata Akbar.
Dia menyampaikan sejatinya hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei juga merupakan sebuah sistem yang sudah teruji.
Menurut Akbar, jika ada penyimpangan dalam hitung cepat maka penyimpangan itu kemungkinan besar sangat kecil.
Sementara itu bagi yang memiliki bukti penyimpangan terhadap hasil pemilu 22 Mei, Akbar mengimbau agar menempuh jalur konstitusional baik melapor melalui Bawaslu maupun Mahkamah Konstitusi.
Aktivis milenial Arief Rosyid dalam acara yang sama menyampaikan harapannya kepada seluruh pihak khususnya milenial, untuk senantiasa memberikan kepercayaan kepada penyelenggara negara baik KPU, Bawaslu maupun unsur negara yang lain untuk menetapkan hasil pemilu.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019