pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Bawaslu Papua: KPU Yapen minta rekomendasi perpanjangan rekapitulasi

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Kericuhan yang terjadi ketika pelaksanaan pleno Kabupaten Kepulauan Yapen beberapa waktu lalu (ANTARA News Papua / Hendrina Dian Kandipi)
Jayapura (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen meminta rekomendasi untuk perpanjangan kembali waktu rekapitulasi suara di tingkat DPR RI dan DPR Papua (DPRP).

Anggota Bawaslu Provinsi Papua Amandus Situmorang, di Jayapura, Jumat, mengatakan proses rekapitulasi suara oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah diskors sebanyak dua kali.

"KPU Kabupaten Kepulauan Yapen meminta perpanjangan waktu yakni satu kali 24 jam," katanya pula.

Menurut Amandus, perpanjangan satu kali 24 jam ini merupakan batas paling lama, namun jika dalam lima sampai enam jam ke depan sudah selesai maka sudah bisa diselesaikan.

"Alasan permintaan rekomendasi perpanjangan waktu ini, dikarenakan proses penyandingan data yang belum tuntas di 15 distrik," ujarnya lagi.

Dia menjelaskan seharusnya proses rekapitulasi suara di Kabupaten Kepulauan Yapen selesai pada Kamis (16/5) bersamaan dengan Kota Jayapura.

"Padahal KPU Provinsi Papua sudah mendapat perpanjangan waktu untuk proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi selama dua hari, seharusnya Rabu (15/5) sudah selesai," katanya lagi.

Batas waktu penyelesaian rekapitulasi suara tingkat Provinsi Papua adalah Minggu (12/5), namun hingga kini masih ada kabupaten yang belum menyelesaikan plenonya yakni Kota Jayapura dan Kabupaten Kepulauan Yapen.
Pewarta:
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Gerindra kembalikan pada rakyat terkait dugaan kecurangan Pemilu Sebelumnya

Gerindra kembalikan pada rakyat terkait dugaan kecurangan Pemilu

Pakar hukum: Amicus curiae bukan alat bukti di sidang MK Selanjutnya

Pakar hukum: Amicus curiae bukan alat bukti di sidang MK