pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Situng KPU 86,1 persen, Prabowo raih 58 juta suara

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Data Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng) KPU RI Jumat, pukul 10.00 WIB (KPU RI)

Jakarta (ANTARA) - Berdasarkan data Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng) KPU RI Jumat, pukul 10.00 WIB, raihan suara Prabowo-Sandi telah mencapai 58.051.000 atau 58 juta (44 persen).

 

Sementara Jokowi-Ma'ruf mencapai 73.890.441 atau 73,89 juta suara (56 persen). Selisih antara keduanya masih diangka 15,8 juta.

 

Situng KPU RI pada pukul 10 tersebut telah mencakup 700.410 TPS, 86,1 persen dari total 813.350 tempat pemungutan suara (TPS).

 

Sementara hingga saat ini, dari 34 Provinsi, lima provinsi telah menyelesaikan menyalin data Formulir C1 ke dalam Situng KPU, yakni Bengkulu, Bangka Belitung, Bali, Gorontalo dan Sulawesi Barat.

 

Dari kelima Provinsi tersebut, Jokowi Unggul di empat daerah, yaitu Kepulauan Bangka Belitung, 495.510 suara untuk Jokowi-Ma'ruf dan 288.097 suara untuk Prabowo-Sandi.

 

Bali, Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 2.34.435 suara, dan Prabowo-Sandi mendapatkan 212.577 suara.

 

Gorontalo, Jokowi-Ma'ruf meraih 369.277 suara, dan Prabowo-Sandi 344.653 suara.

 

Sulawesi Barat, Jokowi-Ma'ruf Amin mengumpulkan 474.852 suara , sedangkan Prabowo-Sandi mengumpulkan 263.345 suara.

 

Prabowo-Sandi unggul di Bengkulu dengan raihan suara 585.499 sementara Jokowi-Ma'ruf 582.741.

 

Sementara itu, data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.

 

Data yang ditampilkan pada Situng KPU adalah data yang disalin apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS.

 

Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.

 

Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.

Pewarta:
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
KPU NTT siap hadapi gugatan di MK Sebelumnya

KPU NTT siap hadapi gugatan di MK

Praktisi harap MK berpijak pada keadilan substantif Selanjutnya

Praktisi harap MK berpijak pada keadilan substantif