pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Bawaslu agendakan memanggil salah pengurus parpol Jayapura

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Komisioner Bawaslu Kota Jayapura Rinto Pakpahan (ANTARA News Papua / Alfian Rumagit)
Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura mengagendakan memanggil salah satu pengurus partai politik (parpol) di daerah itu terkait netralitas dalam pemilu presiden dan legislatif 2019.

Komisioner Bawaslu Kota Jayapura Rinto Pakpahan di Jayapura, Kamis mengatakan pemanggilan salah pengurus parpol berpengaruh di ibu kota Provinsi Papua itu terkait dengan laporan yang diterima olehnya.

"Iya ada. Kami masih pelajari dulu untuk apakah dipanggil atau bagaimana selanjutnya, tapi ini menjadi perhatian Bawaslu Kota Jayapura," katanya.

Ketika ditanya apakah hal itu terkait dengan beredarnya sejumlah 'screen shoot' atau potongan gambar pembicaraan perolehan suara pada 18 April 2019 diberbagai kalangan, Rinto belum bisa memastikan hal itu.

"Nanti, kita lihat yah. Inikan masih diagendakan, sabar dulu," katanya.

Sebelumnya, telah beredar sejumlah 'screen shoot' atau potongan gambar pembicaraan perolehan suara pada 18 April 2019 diberbagai kalangan di Kota Jayapura.

Dalam potongan gambar pembicaraan tersebut, terungkap sejumlah nama pengurus parpol dan beberapa nama pejabat tingkat kelurahan, yang isinya antara lain terkait hasil pemilu legislatif 2019 di Kota Jayapura.

Potongan gambar pembicaraan tersebut diduga dilaporkan oleh pihak terkait kepada Bawaslu Kota Jayapura agar ditindaklanjuti.

Baca juga: Bawaslu minta keterangan bendahara KPU Kota Jayapura
Baca juga: Bawaslu putuskan KPU langgar prosedur pendaftaran lembaga hitung cepat
Baca juga: TKN minta BPN paparkan data internal, bukan hanya menuding
Pewarta:
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
TKN minta BPN paparkan data internal, bukan hanya menuding Sebelumnya

TKN minta BPN paparkan data internal, bukan hanya menuding

MK sebut 14 surat "amicus curiae" sedang dicermati majelis hakim Selanjutnya

MK sebut 14 surat "amicus curiae" sedang dicermati majelis hakim