pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

KPU Jateng selesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Komisioner KPU Jawa Tengah memimpin rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 di tingkat provinsi. (Foto: Wisnu Adhi)
Semarang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 untuk tingkat provinsi pada Sabtu (11/5) siang.

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat mengakui jika rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ini mundur satu hari dari jadwal semula yakni 6-10 Mei 2019.

"Sebenarnya proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu sudah bisa diselesaikan pada Jumat malam atau Sabtu dini hari, namun banyak saksi yang menginginkan proses ditunda untuk istirahat dan dilanjutkan pagi harinya," katanya.

Menurut dia, mundurnya proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara hingga satu hari ini tidak menyalahi aturan.

"Aturan dari KPU RI itu rekapitulasi di tingkat provinsi sampai 12 Mei, kita hari ini sudah selesai. Artinya tidak mengganggu tahapan yang ada di atas," ujarnya.

Yulianto menjelaskan bahwa tahapan setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara setelah ini adalah pembacaan seluruh perolehan suara untuk pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif provinsi dan pusat serta DPD.

"Untuk penandatanganan dokumen, kita perkirakan nanti malam dan dihadiri Forkopimda Jateng, setelah itu baru kita kirim ke KPU RI," katanya.

Terkait dengan adanya sejumlah koreksi dan aksi unjuk rasa selama proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, Yulianto menganggap hal itu sebagai dinamika politik di era pemilu demokratis.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Jokowi - Ma'ruf menang di  Pesisir Barat Sebelumnya

Jokowi - Ma'ruf menang di Pesisir Barat

KPU sebut dalil para pemohon dalam sidang PHPU Pilpres tidak terbukti Selanjutnya

KPU sebut dalil para pemohon dalam sidang PHPU Pilpres tidak terbukti