Kediri (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Jawa Timur, mengungkapkan proses rekapitulasi baik di tingkat kota hingga provinsi untuk Kota Kediri relatif lancar, dan semua saksi juga menerima hasil penghitungan.
"Proses rekapitulasi dari Kota Kediri di Provinsi Jatim sudah selesai dan alhamdulillah lancar. Setelah ini, kami menunggu penetapan dari KPU RI untuk perolehan hasil pemilu," kata Komisioner KPU Kota Kediri Wahyudi di Kediri, Jumat.
Ia mengatakan, peserta pemilu diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan selama tiga hari setelah penetapan dari KPU RI. Jika tidak ada gugatan, maka secara otomatis hasil dari Pemilu 2019 yang sudah ditetapkan itu menjadi sah.
Terkait dengan laporan dana kampanye, Wahyudi mengatakan dari 16 partai politik yang terdata hanya 15 yang melaporkan dana kampanye. Satu partai yang tidak melapor adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
"Kata mereka (PKPI Kota Kediri) sudah angkat tangan. Laporan dana kampanye batas terakhir 25 April 2019 dan PKPI di Kota Kediri memang tidak menyerahkan laporan dana kampanye," kata dia. PKPI sendiri tidak mempunya caleg di Kota Kediri.
Ia menyebutkan, sebenarnya ada sanksi bagi partai politik yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye, yakni calon legislatif dari partai bersangkutan yang terpilih tidak akan ditetapkan. Namun karena PKPI tidak ada calon legislatif yang mendaftar maka sanksi tidak bisa berlaku.
Di Kota Kediri, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yakni 201.850 jiwa. Jumlah itu belum termasuk daftar pemilih tambahan (DPTb) yang diputuskan sebanyak 8.731 pemilih.
KPU Kota Kediri memutuskan suara calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut satu, Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin unggul dalam rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU.
Pasangan nomor urut 1 (Jokowi-Ma'ruf), mendapatkan suara 143.991 suara, sedangkan pasangan nomor urut dua (Prabowo-Sandi) memperoleh 38.955 suara. Semua dari saksi tidak ada yang keberatan terkait hasil pemilu tersebut.
"Proses rekapitulasi dari Kota Kediri di Provinsi Jatim sudah selesai dan alhamdulillah lancar. Setelah ini, kami menunggu penetapan dari KPU RI untuk perolehan hasil pemilu," kata Komisioner KPU Kota Kediri Wahyudi di Kediri, Jumat.
Ia mengatakan, peserta pemilu diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan selama tiga hari setelah penetapan dari KPU RI. Jika tidak ada gugatan, maka secara otomatis hasil dari Pemilu 2019 yang sudah ditetapkan itu menjadi sah.
Terkait dengan laporan dana kampanye, Wahyudi mengatakan dari 16 partai politik yang terdata hanya 15 yang melaporkan dana kampanye. Satu partai yang tidak melapor adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
"Kata mereka (PKPI Kota Kediri) sudah angkat tangan. Laporan dana kampanye batas terakhir 25 April 2019 dan PKPI di Kota Kediri memang tidak menyerahkan laporan dana kampanye," kata dia. PKPI sendiri tidak mempunya caleg di Kota Kediri.
Ia menyebutkan, sebenarnya ada sanksi bagi partai politik yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye, yakni calon legislatif dari partai bersangkutan yang terpilih tidak akan ditetapkan. Namun karena PKPI tidak ada calon legislatif yang mendaftar maka sanksi tidak bisa berlaku.
Di Kota Kediri, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yakni 201.850 jiwa. Jumlah itu belum termasuk daftar pemilih tambahan (DPTb) yang diputuskan sebanyak 8.731 pemilih.
KPU Kota Kediri memutuskan suara calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut satu, Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin unggul dalam rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU.
Pasangan nomor urut 1 (Jokowi-Ma'ruf), mendapatkan suara 143.991 suara, sedangkan pasangan nomor urut dua (Prabowo-Sandi) memperoleh 38.955 suara. Semua dari saksi tidak ada yang keberatan terkait hasil pemilu tersebut.
Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019