Tangerang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten menyatakan laporan dana kampanye parpol peserta pemilu telah rampung 100 persen.

"Sejak dibuka 26 April 2019 dari 16 partai yang ikut pemilu maka semuanya sudah memberikan laporan," kata ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zainal Abidin di Tangerang, Sabtu.

Ali mengatakan total dana kampanye masih dalam perhitungan tapi dia berjanji dalam waktu dekat melaporkan seluruhnya kepada publik.

Upaya tersebut karena petugas KPU juga mengelar rapat pleno tingkat kabupaten di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Tangerang di pusat pemerintahan setempat di Tigaraksa.

Dalam aturan dana kampanye sebesar Rp2,5 milyar maksimal dari perorangan dan Rp25 milyar dari badan usaha atau kelompok.

Menurut dia, dalam waktu dekat, laporan dana kampanye di tingkat Kabupaten Tangerang akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui media.

"Kami akan jelaskan dan hanya masalah waktu tapi memang saat ini sedang dalam perhitungan petugas, pada hakikatnya laporan dana itu sudah masuk 100 persen," katanya.

Bahkan dalam laporan Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Hukum, Wahyu Diana Mulya sumber dana kampanye beragam dan sangat variatif.

Namun sumber dana, katanya, ada dari perorangan, peserta pemilu dan dari kas parpol yang lolos verifikasi 16 partai tersebut.

Sedangkan KPU setempat telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahap kedua sebanyak 2.118.565 orang tersebar pada 29 kecamatan.

Hasil DPT tersebut sebanyak 1.198 pemilih merupakan penyandang disabilitas yang merupakan tuna daksa, tuna netra, tuna rungu (wicara), tuna grahita, mereka mencoblos pada 8.851 TPS.

Saat ini, KPU setempat menggelar rapat pleno tingkat kabupaten pemilu 2019 selama satu pekan dimulai sejak Selasa (30/4) hingga Selasa (7/5) setelah perhitungan suara tingkat kecamatan.

Dari 29 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada, tidak menunggu pleno rampung seluruhnya karena pleno tingkat kabupaten harus dilaksanakan dan menyusul karena keterbatasan waktu.

Hal tersebut karena PPK tingkat kecamatan lainnya sedang mengelar rapat serupa agar secepatnya diserahkan ke tingkat kabupaten.

Sebelumnya, petugas PPK yang sudah mengelar pleno dituangkan dalam formulir model DA-1 setelah merekap formulir C-1 tingkat desa/kelurahan.

Demikian pula hasil pleno DA-1 tersebut direkap ke formulir model DED yang membuat perolehan dari masing-masing peserta politik tiap kecamatan.
 

Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019