Total rekomendasi sebanyak itu, ada yang untuk pemilu lanjutan, pemilu susulan bahkan untuk PSU
Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua telah mengeluarkan sebanyak 1.004 rekomendasi kepada KPU tingkat kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilu lanjutan, susulan hingga PSU dalam pemilu presiden dan legislatif 2019.

Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Niko Tunjanan di Kota Jayapura, Rabu mengatakan rekomendasi yang dikeluarkan sebanyak itu ada yang dilaksanakan dan ada yang belum dilaksanakan oleh KPU setempat.

"Total rekomendasi sebanyak itu, ada yang untuk pemilu lanjutan, pemilu susulan bahkan untuk PSU," katanya.

Dari 1004 rekomendasi itu, kata dia, yang dilaksanakan hanya 931 TPS sisanya tidak dilaksanakan dengan sejumlah alasan.

"Yang tidak laksanakan PSU itu di Kabupaten Jayapura sebanyak 47 TPS dan di Kabupaten Mamberamo Raya sebanyak 47 TPS," katanya.

"Alasan yang kami terima, mengapa KPU setempat tidak melaksanakan rekomendasinya karena ketersediaan logistik dan waktu pelaksanaan PSU," katanya.

Dimana, ungkap dia, logistik dan tempat pelaksanaan PSU mempunyai batas waktu 10 hari.

"Sekarang lagi menunggu KPU RI, apakah diberikan waktu untuk PSU atau tidak. Yang pastinya ada sanksi pidana dan hukumnya wajib melaksanakan rekomendasi bawaslu," katanya.

Baca juga: Petugas KPPS meninggal di Surabaya jadi 11 orang
Baca juga: KPU : Penetapan caleg terpilih setelah pleno pusat
Baca juga: Rapat pleno KPU Halsel diwarnai interupsi
Baca juga: KPU Garut targetkan rekapitulasi suara pemilu selesai tiga hari

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019