Jakarta (ANTARA) - DPP Partai Gerindra menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjumlah Rp134,7 miliar dan tercatat sebagai dana penerimaan.

Penyerahan laporan itu disampaikan Bendahara Umum Partai Gerindra Thomas Djiwandono dan Wakil Bendahara Umum Partai Gerindra Satrio Dimas Adityo, di Ruang Sumba Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (30/4).

"Kami dari Partai Gerindra datang hari ini dan menyelesaikan tugas berdasarkan UU yang berlaku mengenai laporan keuangan Partai Gerindra untuk pemilu legislatif," kata Thomas M Djiwandono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan, dari jumlah tersebut, pengeluaran terbesar partainya dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan alat peraga kampanye (APK) yaitu sekitar 72,5 persen.

Thomas menjelaskan, dana yang terkumpul tersebut, hampir seluruhnya berasal dari kader Gerindra khususnya yang maju sebagai calon legislatif di seluruh wilayah Indonesia dan tanpa bantuan dari pihak luar partai.

"Hampir 95 persen dari caleg, sekitar Rp1 miliar berasal dari kas partai kami dari Partai Gerindra. Jadi tidak ada dana dari luar," ujarnya.

Dia menjelaskan, penerimaan dana kampanye Partai Gerindra yang berasal dari kadernya berasal dari 366 caleg Gerindra yang menyumbang di bawah angka Rp500 juta.

Selain itu menurut dia, 45 caleg yang menyumbang dikisaran angka Rp500 juta hingga Rp1 miliar dan 32 caleg yang menyumbang di atas Rp1 miliar.

"Semuanya sudah kami bawa dalam 11 boks dan bukti-bukti itu sudah kita sampaikan ke KPU. Dan nanti akan diaudit selama sebulan oleh auditor publik, dan dalam hal itu kita akan bekerja sama," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019