Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menargetkan pelaksanaan rekapitulasi suara di tingkat provinsi bisa dimulai pada 7 Mei 2019.

"Nanti paling lama (proses rekapitulasi) tiga hari sehingga tanggal 10 Mei sudah bisa kami serahkan ke KPU pusat," kata Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU DIY Ahmad Shidqi di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, rekapitulasi di tingkat provinsi tidak memungkinkan digelar di Kantor KPU DIY mengingat keterbatasan ruangan sehingga direncanakan digelar di Jogja Expo Center (JEC).

Shidqi mengatakan rekapitulasi berjenjang dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga panitia pemilih kecamatan (PPK) sudah rampung di Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, dan Gunung Kidul. Di tiga wilayah itu pada Selasa (30/4) sudah mulai tahap rekapitulasi di tingkat kabupaten.

Sedangkan di Sleman saat ini masih dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. Tinggal dua kecamatan yang belum merampungkan rekapitulasi di daerah itu. "Untuk Kulon Progo (rekapitulasi) di tingkat kabupaten sudah selesai," kata dia.

Shidqi mengatakan hingga saat ini tidak ada kendala dan secara umum rekapitulasi yang dilaksanakan berjenjang berjalan lancar. "Tetapi karena memang yang dibacakan cukup banyak yakni lima perolehan suara dengan dapil-nya, sehingga rata-rata setiap kecamatan yang dibacakan di kabupaten membutuhkan waktu 2 jam," kata dia.

Oleh sebab itu, ia berharap masyarakat bisa bersabar menunggu sambil mengawasi secara langsung proses rekapitulasi itu. Apalagi, dalam setiap rekapitulasi, KPU telah menyiapkan layar monitor untuk menampilkan proses rekapitulasi secara langsung.

"Rekapitulasi di tingkat kecamatan kan berdasarkan C1 yang diserahkan KPPS. Bisa jadi yang dipindai ada salah tulis tetapi itu semua pada akhirnya akan terkonfirmasi dalam rapat pleno di tingkat kecamatan yang semua orang bisa melihat," kata dia.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019