Bandung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyatakan hingga saat ini hanya baru Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Sukabumi yang telah melaporkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Komisioner KPU Jawa Barat, Reza Alwan berharap KPU di tingkat kabupaten dan kota bisa menyelesaikan proses rekapitulasi sebelum 7 Mei 2019.

“Diharapkan maksimal tanggal 6 mereka sudah selesai, jadi kami bisa secara simultan tanggal 7 pleno di provinsi, sebenarnya rekapitulasi tingkat provinsi sampai tinggal 12, tapi kan lebih cepat lebih bagus,” kata Reza di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Selasa.

Dia menjelaskan jadwal rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sudah dimulai sejak 18 April 2019 hingga batas akhir 4 Mei 2019. Sementara tingkat kabupaten dan kota sudah dimulai dari 20 April hingga 7 Mei 2019.

Namun hingga kini baru dua daerah dari 27 kabupaten dna kota yang telah melaporkan hasil rekapitulasi kepada KPU Jabar.

Banyaknya jumlah tempat pemungutan suara, ia merasakan menjadi faktor keterlambatan bagi proses rekapitulasi suara.

Dia mengungkapkan, PPK Cimahi Selatan telah meminta pengajuan penambahan waktu rekapitulasi ke KPU RI lantaran memiliki 600 TPS.

Menuruntnya, KPU Jabar tidak bisa mengintevensi permasalahan tersebut karena peraturan dan keputusan berada di KPU RI.

“Mereka ajukan permohonan ke KPU RI mengenai pertimbangan tambahan waktu, mereka kan harusnya sampai tanggal 4 Mei,” katanya.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019