pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

BPN Prabowo-Sandi diingatkan tak menuduh KPU lakukan pelanggaran

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Ketua Kolektif Nasional Tim Akar Rumput M. Ridha Saleh. (Foto: Dok. Pribadi)
Jakarta (ANTARA) - Ketua Kolektif Nasional Tim Akar Rumput M. Ridha Saleh mengingatkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk tidak menuduh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran terstruktur, sistematik, dan masif dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Tuduhan tersebut sangat berbahaya sekali karena tidak semata-mata menyangkut pelanggaran pemilu, tetapi secara politik berdampak pada pendelegitimasian terhadap penyelanggara dan pelaksanaan pemilu," kata Ridha di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, secara sosiologis tuduhan yang tanpa bukti ini dapat dikatakan sebagai penyebarluasan informasi bohong yang dapat meresahkan masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya.

Lantaran hingga saat ini kubu Pasangan Calon Nomor Urut 02 tidak dapat mengungkapkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan tuduhan terhadap kecurangan KPU tersebut.

Menurut Ridha, tudingan terhadap penyelenggara pemilu telah melakukan tindakan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) juga menunjukkan bahwa kubu Prabowo-Sandi telah menuduh dirinya sendiri melakukan kecurangan TSM.

"Pengambilan keputusan dalam tahapan pemilu secara prosedural sejauh ini telah melibatkan kedua paslon peserta pemilu dalam pengambilan keputusan di setiap tahapan pemilu," kata mantan Komisioner Komnas HAM ini.

Konsekuensi lain, lanjut dia, dengan menuduh tanpa bukti apalagi belum melalui proses hukum yang dimandatkan oleh undang-undang, paslon 02 dapat pula diasumsikan telah melakukan upaya sistematis mendelegitimasi penyelenggara pemilu. Hal ini tentu akan berkonsekuensi serius secara hukum.

Ridha menjelaskan bahwa frasa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) mulai digunakan sejak pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara langsung pada tahun 2009. Menjadi istilah formal dalam kamus pemilu setalah Komisi Nasional HAM RI mengeluarkan laporan pemantaunnya atas hasil pilpres 2009 dan 2014 yang berkaitan dengan hilanya hak pilih warga negara.

Sejak saat itu, istilah ini kemudian digunakan berbagai pihak sebagai referensi atau rujukan legal, bahkan alat bukti paslon untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Secara terminologi, arti dari istilah TSM adalah suatu tindakan kejahatan pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dengan niat dan rencana menghilangkan hak pilih warga negara untuk memenangkan satu pasangan calon tertentu dengan cara yang curang dan manipulatif dengan menggunakan kekuasaan dan relasi kekuasaanya.

Pelanggaran terstruktur artinya bahwa penyelenggara pemilu melakukan tindakan kecurangan secara terorganisasi dengan menggunakan struktur kekuasaanya untuk memenangkan pasangan tertentu.

Sistematis adalah suatu tindakan kecurangan yang direncanakan dengan berbagai cara, termasuk menggunakan dan mengarahkan regulasi untuk keuntungan dan kemenangan pasangan tertentu.

Masif, lanjut dia, adalah pelanggaran yang dilakukan secara terencana dan terjadi secara luas dan berjenjang di hampir semua titik pemilihan dan perhitungan.

Oleh karena itu, kata Ridha, kejahatan TSM ini dapat pula diartikan sebagai tindakan yang tidak saja sebagai pelanggaran pemilu. Akan tetapi, jauh dari itu dapat dikaitkan denghan kejahatan negara dan pelanggaran hak asasi manusia.

Ridha juga menyarankan TKN Jokowi-Ma'ruf agar tidak perlu menanggapi tuduhan tersebut karena BPN Prabowo-Sandi bukan lembaga hukum yang berwewenang untuk membuktikan tuduhan tersebut.

Saat ini, kata dia, penyelenggara pemilu butuh konsentrasi untuk menyelesaikan disisa waktu menjelang tanggal 22 Mei nanti. Di lain pihak, rakyat butuh ditenangkan setelah lelah menentukan pilihannya pada tanggal 17 April lalu.

"Saat ini dibutuhkan kedewasaan politik untuk menyikapi situasi saat ini karena kekacauan politik itu selalu bersumber dari eliete politik yang destruktif," imbuhnya.
Pewarta:
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Situng lima provinsi lampaui 90 persen, Jokowi pimpin di tiga provinsi Sebelumnya

Situng lima provinsi lampaui 90 persen, Jokowi pimpin di tiga provinsi

Polda Metro Jaya beberkan alasan menghentikan kasus Aiman Witjaksono Selanjutnya

Polda Metro Jaya beberkan alasan menghentikan kasus Aiman Witjaksono