pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

KPU Mamuju laksanakan Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkan di Mamuju, 25/4 (Foto: ANTARA/M Faisal Hanapi)
Mamuju (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Mamuju melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat pada Sabtu 27 April 2019.

Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkan, di Mamuju, Kamis, mengatakan selain PSU sebanyak 15 TPS itu, di Mamuju juga melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).

Ia menyebutkan, sebanyak 5 TPS di Mamuju yang melakukan PSU adalah TPS 01 Desa Botteng Simboro, TPS 07 Desa Botteng Kecamatan Simboro, TPS 15 Kelurahan Karema Kecamatan Mamuju, TPS 17 Kelurahan Rimuku Kecamatan Mamuju, dan TPS 02 Desa Ahu Kecamatan Tapalang Barat.

"Di TPS tersebut dilakukan PSU untuk setiap pemilihan mulai dari pemilihan presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten serta DPD RI," katanya.

Sedangkan, lima TPS yang melakukan PSL adalah TPS 24 dan 25 Kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju, TPS 04 Deaa Uhaimate Kecamatan Kalukku, dan TPS 02 Desa Limbong dan TPS 06 Desa Karataun Kecamatan Kalumpang.

Ia menyampaikan PSL pada sejumlah TPS tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Nomor: 262/HK.03.1-Kpt/ 7602/KPU-Kab IV/2019 tentang PSL Pemilu Tahun 2019.

Sedangkan untuk PSU berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Mamuju No.: 263/HK.03.1-Kpt 7602/KPU-Kab/IV/2019 tentang PSU Pemilu 2019.

"Keputusan tersebut telah disampaikan kepada pimpinan partai politik," katanya pula.
Pewarta:
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
BPN gelar pleno sikapi indikasi pelanggaran Pemilu 2019 Sebelumnya

BPN gelar pleno sikapi indikasi pelanggaran Pemilu 2019

Pakar: Amicus curiae memperkuat keyakinan hakim putuskan PHPU Selanjutnya

Pakar: Amicus curiae memperkuat keyakinan hakim putuskan PHPU