Bawaslu Kota Batu harapkan Undang-Undang Pemilu dievaluasi

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu Abdur Rochman (kedua dari kanan) pada saat melakukan pengecekan di Gudang KPU Kota Batu, H-2 sebelum pelaksanaan Pemilu 2019. (Bawaslu Kota Batu)

Kota Batu, Jawa Timur (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu menyatakan pihaknya pemerintah dan DPR seharusnya mengevaluasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) untuk mempermudah pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia.

Ketua Bawaslu Kota Batu Abdur Rochman mengatakan, evaluasi tersebut perlu dilakukan mengingat pada pelaksanaan Pemilu 2019, dinilai terlalu rumit dengan banyaknya administrasi yang harus dipenuhi, termasuk dalam birokrasi penyelenggaraan.

"Semoga ada evaluasi terhadap penerapan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berkaitan dengan banyaknya administrasi, dan ribetnya birokrasi, yang membuat celah banyaknya pelanggaran," kata Rochman, kepada Antara, di Kota Batu, Jawa Timur, Selasa.

Rochman menjelaskan, pelaksanaan Pemilu 2019 yang serentak tersebut menghabiskan waktu yang cukup panjang dalam pelaksanaannya, khususnya dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara. Banyaknya waktu yang dibutuhkan tersebut, kebanyakan tidak diantisipasi oleh para penyelenggara hingga akhirnya mengalami kelelahan.

Rochman menambahkan, setidaknya ada empat orang penyelenggara Pemilu 2019 harus mendapatkan perawatan. Satu diantaranya adalah Panitia Pengawas Kecamatan, yang terkena gejala serangan jantung dan dua Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) terindikasi dehidrasi, dan satu lainnya terkena Demam Berdarah Dengue (DBD).

"Sebaiknya ada penerapan yang lebih manusiawi terhadap beban kerja karena ketahanan fisik manusia juga terbatas," kata Rochman.

Pada Pemilu 2019, dilakukan pemilihan untuk mengisi kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten, Dewan Perwakilan Daerah, termasuk Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.

Sehingga, jika maksimal di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengakomodir 300 warga yang akan melakukan pencoblosan, maka, pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus melakukan penghitungan 1.500 surat suara secara manual.

Akibat waktu kerja yang cukup panjang ditambah dengan berbagai kondisi yang cukup sulit di beberapa wilayah pelosok Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan ada sebanyak 91 petugas KPPS di 15 provinsi dikabarkan meninggal dunia, sedangkan 374 petugas sakit.

"Harga nyawa tak semurah Pemilu, untuk rencana pelaksanaan 2024, seharusnya dievaluasi," ujar Rochman.

Sebagai catatan, pada 2024, direncanakan Pemilu akan dilakukan serentak untuk tujuh pemilihan, mulai dari Pemilihan Presiden, Pilkada Gubernur, Pilkada Bupati Wali Kota, Pileg DPR RI, Pileg DPD RI, Pileg DPRD Provinsi, dan Pileg DPRD Kabupaten Kota.

Baca juga: Wapres nilai Pemilu perlu dipisah
Baca juga: Petugas kelelahan karena dilibatkan dalam pengemasan logistik

Pewarta:
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
PPD Abepura baru selesaikan rekapitulasi perolehan suara tiga TPS Sebelumnya

PPD Abepura baru selesaikan rekapitulasi perolehan suara tiga TPS

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS