pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Bawaslu Tangerang harap KPU terbuka sampaikan C-1 plano

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Dokumentasi warga mencoblos ulang di TPS 01 Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu. (ANTARA/Adityawarman)
Tangerang, Banten (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang, Banten, mengharapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat secara terbuka menyampaikan hasil rekapitulasi (C-1) plano kepada publik.

"Kami sudah mengirimkan surat himbauan agar KPPS dan PPK mengumumkan hasil perhitungan sehingga pemilih dapat mengetahui dengan jelas," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tangerang, Andi Irawan, di Tangerang, Selasa.

Ia mengatakan, mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3/2019 pasal 61, KPPS mengumumkan salinan C-1 capres dan caleg tingkat kota dan kabupaten.

Ia mengatakan hasil rekapitulasi itu tidak boleh ditutup-tutupi dan harus transparan, setelah diketahui maka kemudian disegel lalu diserahkan ke desa/kelurahan untuk disampaikan ke PPK.

Menurut dia, bila anggota KPPS dan PPK tidak menyampaikan rangkap salinan formulir maka dapat dipidana dengan kurungan penjara selama satu tahun.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zainal Abidin, telah menginstruksikan KPPS untuk menampilkan hasil pleno C-1 di kelurahan/desa.

Ia mengatakan, petugas PPK secara terbuka mengumumkan di kecamatan sehingga pemilih atau publik mengetahui hasil hitung pascapencoblosan.

Pihaknya telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahap kedua sebanyak 2.118.565 orang tersebar pada 29 kecamatan.

Jumlah DPT itu sebanyak 1.198 pemilih merupakan penyandang disabilitas yang merupakan tuna daksa, tuna netra, tuna rungu (wicara), tuna grahita.

Ia menambahkan, petugas menempelkan lembar C-1 itu di kantor desa agar tidak ada lagi kekhawatiran dan kecurigaan bahwa hasil rekap itu dapat dipertanggungjawabkan.

Menanggapi C-1 yang beredar di media sosial dengan hasil memenangkan capres tertentu, maka perlu dilakukan klarifikasi ke KPPS dan dicocokan dengan yang asli.

Pada hakekatnya, C-1 plano yang belum ditandatangani ketua dan anggota dianggap tidak sah, ini yang sekarang banyak beredar di media sosial. 
Pewarta:
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
PDIP Unggul di Kuala Lumpur Sebelumnya

PDIP Unggul di Kuala Lumpur

Pj Gubernur NTB temui MUI, minta gaungkan kerukunan jelang Pilkada Selanjutnya

Pj Gubernur NTB temui MUI, minta gaungkan kerukunan jelang Pilkada