pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Bawaslu DKI akan tanggapi laporan BPP Prabowo-Sandi dalam 14 hari

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Puadi. (ANTARA/Fianda Rassat)
Jakarta (ANTARA) - Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Puadi, mengatakan mereka akan menanggapi laporan Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi terkait dugaan kesengajaan dalam salah input data dari form C1 ke dalam Sistem Hitung (Situng) KPU dalam waktu 14 hari.

"Kami akan pelajari dulu terkait ketersyaratan formil materil, apabila memenuhi syarat maka akan diplenokan dan diregistrasi. Setelah diregistrasi ada waktu 14 hari dan kami akan undang pelapor kembali, baru kemudian terlapor," kata Puadi, di Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Sabtu.

Dalam laporannya BPP Prabowo-Sandi melaporkan tiga pihak ke Bawaslu DKI, yakni KPU RI, KPU Jakarta timur dan petugas yang diduga telah melakukan kesalahan input form C1.

Dalam 14 hari itu Bawaslu DKI akan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan proses penyelidikan klarifikasi.

Meski belum masuk 14 hari apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran pemilu makan laporan akan diteruskan ke tahap selanjutnya yaitu tahap pembahasan dugaan pelanggaran.

"Apabila ada akan ditindaklajuti dengan penyidikan, dari penyidikan baru diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Puadi.

Dijelaskan Puadi sepanjang laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil, maka Bawaslu DKI wajib untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Puadi juga mengatakan pelapor membawa ketentuan pasal 532 UU Nomor 7/2017 yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Serta pasal 536 UU Nomor 7/2017 yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, BPP DKI Prabowo-Sandi melaporkan KPU, KPU Jakarta Timur, dan petugas yang diduga telah melakukan kesalahan input form C1 ke Bawaslu DKI Jakarta.

Ketua Advokasi dan hukum BPP Prabowo-Sandi, Yupen Hadi, mengatakan, mereka menolak pernyataan yang disampaikan KPU bahwa kesalahan input data itu adalah kesalahan manusia.

Ia meminta Bawaslu sebagai lembaga yang berkompeten untuk melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah betul-betul kesalahan manusia atau modus lain.

"Berikan kepastian kepada kami bahwa itu bukan kecurangan itu betul betul kesalahan manusia, kami tidak bisa percaya sepenuhnya hanya kepada KPU, tapi harus dari Bawaslu," ujar dia.
Pewarta:
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Situasi memanas, perhitungan suara di Kecamatan Medan Petisah ditunda Sebelumnya

Situasi memanas, perhitungan suara di Kecamatan Medan Petisah ditunda

Kubu Prabowo-Gibran: Permohonan AMIN salah kamar, petitum sapu jagat Selanjutnya

Kubu Prabowo-Gibran: Permohonan AMIN salah kamar, petitum sapu jagat