Bawaslu Banyumas usut kasus dugaan perusakan kotak suara

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banyumas Saleh Darmawan (kiri) dan Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono (kanan) saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan perusakan kotak suara di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Sabtu (20/4/2019). (Foto: Sumarwoto)
Pada hari Jumat (19/4), sekitar pukul 20.00 WIB, kami menerima laporan jika ada dua orang yang membuka segel kotak suara dengan menggunakan gunting dan mengambil sampul C1 yang ada di dalamnya. Jumlah kotak suara yang segelnya dibuka sebanyak 21 unit
Purwokerto (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengusut kasus dugaan perusakan kotak suara yang tersimpan di gudang logistik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patikraja, kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banyumas Saleh Darmawan.

"Pada hari Jumat (19/4), sekitar pukul 20.00 WIB, kami menerima laporan jika ada dua orang yang membuka segel kotak suara dengan menggunakan gunting dan mengambil sampul C1 yang ada di dalamnya. Jumlah kotak suara yang segelnya dibuka sebanyak 21 unit," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jateng, Sabtu.

Menurut dia, dua orang yang diduga membuka segel kotak suara tersebut terdiri atas salah satu Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Sidabowa berinisial EL dan anggotanya berinisial TS.

Ia mengatakan kedua orang tersebut diduga mengambil sampul C1 dari gudang logistik PPK Patikraja yang terletak di Balai Desa Notog saat sedang berlangsung rekapitulsai perolehan suara tingkat kecamatan di tempat itu.

"Kami bersama anggota Polres Banyumas segera mengamankan kedua orang tersebut. Saat diklarifikasi, mereka mengaku mengambil sampul C1 untuk sinkronisasi perolehan suara di salah satu TPS Desa Sidabowa yang akan dimasukkan dalam aplikasi," ucapnya..

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono mengatakan perbuatan EL dan TS merusak kotak suara pertama kali diketahui oleh saksi dari partai politik yang sedang mengikuti rekapitulasi perolehan suara tingkat Kecamatan Patikraja di Balai Desa Notog.

Menurut dia, saksi berupaya mengejar EL dan TS karena curiga terhadap gelagat kedua orang itu, namun mereka kabur telah meninggalkan Balai Desa Notog dengan menggunakan mobil.

"Saksi segera melaporkan kejadian tersebut kepada PPK Patikraja. Selanjutnya dua orang yang diduga mengambil sampul berisi dokumen C1 dari dalam kotak suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 itu diminta kembali ke Balai Desa Notog," ujarnya.

Ia mengakui saat kedua orang tersebut tiba di Balai Desa Notog, situasi sempat memanas karena sudah banyak orang yang berkumpul, namun akhirnya ketegangan yang terjadi bisa diredam.

Dia mengatakan berdasarkan hasil pengecekan, 21 kotak suara yang dibuka segelnya oleh EL dan TS seluruhnya merupakan kotak suara Pilpres 2019.

"Sesuai dengan regulasi, seluruh dokumen hasil pemungutan suara, baik Pilpres, Pemilu DPR RI, Pemilu DPD RI, Pemilu DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota dimasukkan menjadi satu di dalam kotak suara pilpres," tuturnya.

Ia mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti dua gunting yang digunakan untuk membuka segel kotak suara, sebuah mobil pikap yang digunakan kedua terduga pelaku, dan sampul C1 yang berasal dari 21 kotak suara.

Menurut dia, kasus tersebut saat sekarang ditangani Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas.

Terkait dengan kasus tersebut, kedua pelaku berpontensi melanggar Pasal 534 dan Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 534 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan "Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah)".

Sementara dalam Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan "Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)".
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
KPU DKI imbau masyarakat tidak sebarkan hoaks rekapitulasi surat suara Sebelumnya

KPU DKI imbau masyarakat tidak sebarkan hoaks rekapitulasi surat suara

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS