Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua memastikan penghitungan suara hasil Pemilu 2019 akan dilakukan secara manual terhadap formulir C1 (real count) untuk semua hasil dari tempat pemunguntan suara (TPS) kampung dan kelurahan serta 19 panitia pemilihan distrik (PPD).
"KPU Biak optimistis proses penghitungan suara hasil pemilu akan berlangsung tepat waktu sesuai dengan jadwal secara nasional yakni 18 April-22 Mei 2019," ungkap Divisi Teknis KPU Biak Djoni Randokir menjawab Antara di sela-sela pelaksanaan kegiatan rapat pleno rekapitulasi suara pemilu PPD Samofa, Sabtu.
Komisioner KPU Biak Djoni Randokir mengatakan tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Ia menyebut pengumuman rekapitulasi hasil pemilu di tingkat distrik/kecamatan dilakukan dalam rentang waktu 18 April hingga 5 Mei 2019.
Setelahnya, rekapitulasi diserahkan dari distrik/kecamatan ke KPU Kabupaten/Kota, terhitung mulai 18 April hingga 5 Mei 2019.
Sementara untuk rekapitulasi di kabupaten/kota Di KPU kabupaten/kota, menurut Djoni Randokir, proses rekapitulasi dilakukan selama 20 April-7 Mei 2019.
"Untuk hasil rekapitulasi kabupaten/kota akan diumumkan dalam rentang waktu 20 April hingga selambat-lambatnya 8 Mei 2019,"ungkapnya.
Proses rekapitulasi dan penetapan penghitungan suara di tingkat KPU provinsi, lanjutnya, sesuai jadwal akan dilakukan selama 22 April-12 Mei 2019. Setelahnya, akan diumumkan antara 22 April-13 Mei 2019.
Djoni Randokir mengatakan dalam kurun waktu 22 April-13 Mei 2019, rekapitulasi dari KPU provinsi diserahkan ke KPU RI selama 25 April-22 Mei 2019.
Menyinggung kelambatan pengiriman data C1 hasil rekapitulasi penghitungan suara di TPS, menurut Djoni Randokir, ini disebabkan karena masalah teknis administrasi pengisian formulir dilakukan oleh petugas KPPS setempat.
"Ya kelambatan ini sangat dimaklumi karena Pemilu 2019 menghitung lima surat suara bersamaan, ya para petugas KPPS membutuhkan waktu ekstra untuk menyelesaikan penghitungan suara hingga pagi hari setelah waktu pencobolosan 17 April,"ujarnya.
Meski demikian ada kelambatan, menurut Komisioner KPU Biak Djoni Randokir, ia optimistis hasil rekapitulasi penghitungan hasil suara pemilu serentak di Kabupaten Biak Numfor dapat berjalan dengan lancar sesuai jadwal secara nasional.
Hingga, Sabtu, sejumlah panitia pemilihan distrik telah memulai waktu penghitungan perolehan suara pemilu serentak di masing-masing distrik/kecamatan sejak 20 April 2019.
Baca juga: KPU Biak ajak pers kawal pemilu damai
Baca juga: KPU Biak menerima 495.637 surat suara pemilu serentak
"KPU Biak optimistis proses penghitungan suara hasil pemilu akan berlangsung tepat waktu sesuai dengan jadwal secara nasional yakni 18 April-22 Mei 2019," ungkap Divisi Teknis KPU Biak Djoni Randokir menjawab Antara di sela-sela pelaksanaan kegiatan rapat pleno rekapitulasi suara pemilu PPD Samofa, Sabtu.
Komisioner KPU Biak Djoni Randokir mengatakan tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Ia menyebut pengumuman rekapitulasi hasil pemilu di tingkat distrik/kecamatan dilakukan dalam rentang waktu 18 April hingga 5 Mei 2019.
Setelahnya, rekapitulasi diserahkan dari distrik/kecamatan ke KPU Kabupaten/Kota, terhitung mulai 18 April hingga 5 Mei 2019.
Sementara untuk rekapitulasi di kabupaten/kota Di KPU kabupaten/kota, menurut Djoni Randokir, proses rekapitulasi dilakukan selama 20 April-7 Mei 2019.
"Untuk hasil rekapitulasi kabupaten/kota akan diumumkan dalam rentang waktu 20 April hingga selambat-lambatnya 8 Mei 2019,"ungkapnya.
Proses rekapitulasi dan penetapan penghitungan suara di tingkat KPU provinsi, lanjutnya, sesuai jadwal akan dilakukan selama 22 April-12 Mei 2019. Setelahnya, akan diumumkan antara 22 April-13 Mei 2019.
Djoni Randokir mengatakan dalam kurun waktu 22 April-13 Mei 2019, rekapitulasi dari KPU provinsi diserahkan ke KPU RI selama 25 April-22 Mei 2019.
Menyinggung kelambatan pengiriman data C1 hasil rekapitulasi penghitungan suara di TPS, menurut Djoni Randokir, ini disebabkan karena masalah teknis administrasi pengisian formulir dilakukan oleh petugas KPPS setempat.
"Ya kelambatan ini sangat dimaklumi karena Pemilu 2019 menghitung lima surat suara bersamaan, ya para petugas KPPS membutuhkan waktu ekstra untuk menyelesaikan penghitungan suara hingga pagi hari setelah waktu pencobolosan 17 April,"ujarnya.
Meski demikian ada kelambatan, menurut Komisioner KPU Biak Djoni Randokir, ia optimistis hasil rekapitulasi penghitungan hasil suara pemilu serentak di Kabupaten Biak Numfor dapat berjalan dengan lancar sesuai jadwal secara nasional.
Hingga, Sabtu, sejumlah panitia pemilihan distrik telah memulai waktu penghitungan perolehan suara pemilu serentak di masing-masing distrik/kecamatan sejak 20 April 2019.
Baca juga: KPU Biak ajak pers kawal pemilu damai
Baca juga: KPU Biak menerima 495.637 surat suara pemilu serentak
Pewarta: Muhsidin
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019