pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Jokowi-Ma'ruf Amin tunggu penghitungan resmi KPU

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (kanan) bersama calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin (kedua kiri) menyaksikan hasil hitung cepat Pemilu Presiden 2019 di Jakarta, Rabu (17/4/2019). Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin menyatakan akan menunggu hasil resmi dari KPU meskipun sejumlah lembaga survei memenangkan mereka dalam hitung cepat. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama)
Jakarta (ANTARA) - Pasangan capres-cawapres RI Jokowi-Ma'ruf Amin menyatakan enggan mendeklarasikan kemenangan meskipun hitung cepat lembaga survei menunjukkan kemenangan keduanya.

Ma'ruf Amin menyatakan dirinya bersama Jokowi akan menunggu hasil penghitungan resmi KPU soal hasil pemilu serentak 2019.

"Kenapa kita tidak mengatakan kita menang kemudian men-'declare' dan menyatakan karena kita ingin menghormati aturan dan tidak ingin mendelegitimasi kedudukan KPU seakan-akan KPU tidak kita perhatikan," kata Ma'ruf di kediamannya di Situbondo, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan hasil hitung cepat lembaga survei memang hampir jarang meleset dari penghitungan resmi. Namun dirinya bersama Jokowi dan tim ingin menghormati lembaga yang memiliki kompetensi untuk memberikan pengumuman, yakni KPU RI.

"Kalau kita menyatakan menang sebelum pengumuman resmi, kayaknya kok tidak etis. Walaupun orang semua sudah tahu kalau 'quick count' itu biasanya itu yang terjadi," ujar dia.

Dua juga mengimbau masyarakat agar tidak berlebihan dalam menyambut euforia berlebihan terhadap hasil hitung cepat karena penghitungan itu belum resmi.

Meskipun demikian dia bersama Jokowi bersyukur jika menurut hitung cepat sejumlah lembaga survei pasangan 01 menang.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Di Kelurahan Kwhano-Jayapura TPS kekurangan surat suara Sebelumnya

Di Kelurahan Kwhano-Jayapura TPS kekurangan surat suara

KPU: Putusan PHPU adalah kewenangan hakim MK Selanjutnya

KPU: Putusan PHPU adalah kewenangan hakim MK