pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Bimtek pemungutan suara ulang di Tanjungpinang diikuti lima KPPS

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Petugas KPPS di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Tanjungpinang, Kepri, menunjukkan salah satu fotocopi identitas warga yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih namun diberi hak oleh petugas KPPS untuk menggunakan hak pilih (FOTO ANTARA/Nikolas Panama)
Bimtek dilakukan agar KPPS dapat bekerja secara maksimal, dan jangan sampai kecolongan lagi
Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, terpaksa menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) terkait pemungutan suara ulang pada lima TPS, yang pesertanya adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Bimtek dilakukan agar KPPS dapat bekerja secara maksimal, dan jangan sampai kecolongan lagi," kata Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution, di Tanjungpinang, Kamis

Ia menjelaskan pemungutan suara ulang terjadi lantaran ketidakpahaman KPPS terhadap peraturan yang melarang warga dari luar Tanjungpinang menggunakan hak suara jika tidak terdaftar dalam DPT, DPT tambahan, dan tidak mengantongi Formulir A5 atau pindah pilih.

"Pemungutan suara ulang terjadi karena ada orang-orang yang tidak memiliki hak untuk menggunakan hak suara pada lima TPS tersebut, tetapi diberi hak oleh KPPS untuk mencoblos. Ini terjadi lantaran petugas KPPS tidak paham sehingga kami memutuskan untuk menyelenggarakan bimtek kilat untuk mereka," ujarnya.

Ia menjelaskan lima TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang yakni TPS 14, TPS, TPS 31 dan TPS 32 di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, dan TPS 14 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

"Pemungutan suara ulang dilaksanakan 24 April 2019," katanya menegaskan.

KPU Tanjungpinang menemukan permasalahan di TPS 14 Kelurahan Pinang Kencana setelah terungkap permasalahan pada empat TPS di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti. Di TPS Kelurahan Pinang Kencana ada sembilan orang warga yang tidak masuk daftar pemilih tambahan, dan tidak mengantongi Formulir A5 mencoblos calon presiden dan wakil presiden, caleg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan caleg DPRD Tanjungpinang.

Hal yang sama juga terjadi di TPS 14 dan TPS 32 di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, ada sembilan orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih mencoblos calon presiden dan wakil presiden, caleg DPR, DPD dan DPRD Kepri.

"Kami tidak paham. Kami koordinasi dengan Panwascam, tetapi ternyata salah paham. Ya, baguslah pemungutan suara ulang," anggota KPPS di TPS 14 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Dwi.

Ia mengemukakan sembilan orang itu warga setempat, namun belum mengurus KTP Tanjungpinang.

"Kami kenal mereka," katanya.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhamad Zaini mengatakan pihaknya akan mendalami permasalahan ini, apakah orangnya sama atau tidak.

"Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," katanya.

Penghitungan suara dapat dilakukan pada kotak suara yang berisi surat suara yang tidak bermasalah, seperti di TPS 32 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, yang bermasalah hanya surat suara untuk capres dan cawapres sehingga surat suara untuk DPD, DPR, caleg provinsi dan Tanjungpinang dapat dihitung.

"Pemungutan suara ulang dapat dilakukan dalam waktu 10 hari, terhitung sejak hari ini," katanya.

Baca juga: Lima TPS di Tanjungpinang-Kepri dinyatakan KPU pemungutan suara ulang

Baca juga: Sejumlah TPS di Tanjungpinang kekurangan surat suara
Pewarta:
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019
Bawaslu temukan ribuan TPS tidak siap selenggarakan pemungutan suara Sebelumnya

Bawaslu temukan ribuan TPS tidak siap selenggarakan pemungutan suara

Pengamat: Prabowo berupaya rangkul parpol lain sesuai janji kampanye Selanjutnya

Pengamat: Prabowo berupaya rangkul parpol lain sesuai janji kampanye